jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) menolak pencabutan subsidi pupuk berjenis ZA.
Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen menyatakan keberatannya atas rekomendasi Panitia Kerja Komisi IV DPR RI kepada pemerintah terkait pengurangan jenis pupuk bersubsidi.
BACA JUGA: 3 Langkah Penting Perlu Dilakukan Pemerintah Tangani Kelangkaan Pupuk Bersubsidi
Pasalnya, dari enam jenis kini menjadi hanya dua jenis pupuk, yakni Urea dan NPK.
Dengan rekomendasi tersebut, ujar Soemitro, pupuk ZA yang sangat dibutuhkan petani tebu terancam tidak mendapat subsidi lagi.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Minta Petani Waspadai Beredarnya Pupuk Palsu, Kenali Ciri-cirinya
"Kami dari APTRI secara tegas menolak pengurangan jenis pupuk yang disubsidi," kata Soemitro dalam keterangan yang diterima JPNN, Selasa (8/2).
Soemitro menjelasakan saat ini tanaman tebu yang banyak dibudidayakan petani kecil harus tetap mendapatkan dukungan dari pemerintah seperti halnya tanaman pangan lain.
BACA JUGA: DPR Minta PIHC Tanggung Jawab Terkait Masalah Pupuk Bersubsidi
Sesuai rekomendasi dari Balitbang Pertanian, pembudidayaan tanaman tebu memerlukan pemupukan dengan unsur Nitrogen dan Belerang dari pupuk jenis ZA, bukan dari pupuk Urea.
"Jadi, jenis pupuk yang dibutuhkan untuk tanaman tebu lebih banyak dari jenis ZA. Oleh karena itu, pupuk ZA harus juga mendapatkan subsidi karena sangat dibutuhkan petani tebu," ujar Soemitro.
Soemitro menambahkan DPN APTRI sudah dua kali berkirim surat kepada Kementerian Pertanian (Kementan), yakni pada 16 September 2021 dan 6 Agustus 2021 yang intinya meminta dukungan untuk tetap memberi perhatian kepada petani tebu.
Dalam surat tersebut, Soemitro juga meminta agar Kementan tetap mempertahankan subsidi pupuk jenis ZA karena sangat dibutuhkan petani tebu demi tercapainya swasembada gula nasional.(mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu