APTRI Tolak Subsidi Pupuk ZA Dicabut dan Minta Kenaikan HPP Gula

Rabu, 09 Februari 2022 – 05:57 WIB
Ilustrasi pupuk subsidi. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) menolak pencabutan subsidi pupuk berjenis ZA.

Pasalnya dari enam jenis kini menjadi hanya dua jenis pupuk, yakni Urea dan NPK.

BACA JUGA: 3 Langkah Penting Perlu Dilakukan Pemerintah Tangani Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Melalui rekomendasi tersebut, pupuk jenis ZA yang sangat dibutuhkan petani tebu terancam tidak mendapat subsidi lagi.

Sekjen DPN APTRI M Nur Khabsyin menyampaikan pupuk jenis ZA sangat dibutuhkan tanaman tebu untuk pertumbuhan dan meningkatkan kadar gula (rendemen) dalam batang tebu.

BACA JUGA: Pupuk Indonesia Minta Petani Waspadai Beredarnya Pupuk Palsu, Kenali Ciri-cirinya

"Sesuai rekomendasi Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat Balitbang Pertanian Kementan, dosis untuk pemupukan tanaman tebu baru (plant cane) per hektare sebanyak 3 ku Phonska, 5 ku ZA dan 1,5 ku KCL," beber Khabsyin dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Selasa (8/2).

Sementara itu, untuk tanaman tebu keprasan (ratoon), dosis pemupukan yang dianjurkan adalah 5 ku Phonska, 6 ku ZA dan 1,5 ku KCL.

BACA JUGA: Petrokimia Gresik Tingkatkan Pengawasan Distribusi Pupuk Lewat Aplikasi Digital

Khabsyin menjelaskan jika pencabutan subsidi pupuk ZA diberlakukan, petani akan mengalami kenaikan biaya produksi hingga 15 persen.

"Apalagi sudah enam tahun ini HPP gula tidak naik. Jika subsidi ZA ikut dicabut, tentu petani yang akan dirugikan," ujarnya.

Khabsyin kemudian membeberkan sudah dua tahun ini pupuk mengalami kelangkaan, baik yang subsidi maupun nonsubsidi.

Di samping itu, yang lebih ironis pupuk nonsubsidi selama ini tidak ada harga eceran tertinggi (HET) nya sehingga harga tidak terkendali.

"Perlu diingat tanaman yang kurang pupuk berakibat turunnya produksi harga pupuk urea nonsubsidi saat ini mencapai Rp 12 ribu per kilogram (Rp 1,2 juta per ku)," ujar Khabsyin.

Lebih lanjut, Khabsyin menjelaskan harga pupuk ZA non subsidi telah mencapai Rp 6 ribu per kikogram (Rp 600 ribu per ku).

Artinya, jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari harga pupuk subsidi jenis urea yang hanya Rp 2.250 per kikogram (Rp 225 ribu/ku) dan ZA yang hanya Rp 1.700 per kilogram (Rp 170 ribu/ku).

"Harga pupuk nonsubsidi saat ini sangat tidak rasional dengan besaran HPP gula yang hanya sebesar Rp 9.100 per kilogram dan HET 12.500 per kilogram. Biaya produksi petani tiap tahun terus meningkat, sementara hasil yang diperoleh tidak sebanding," ungkapnya.

Oleh karena itu, Khabsyin menyatakan APTRI secara tegas menolak pencabutan subsidi untuk pupuk ZA.

"Selain itu, APTRI juga menuntut ada kenaikan HPP gula tani sebesar Rp 12 ribu per kilogram serta penghapusan HET gula," pungkasnya. (mcr28/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
subsidi   Pupuk ZA   APTRI   petani tebu   Kementan   HET   gula   HPP gula   pupuk subsidi   petani  

Terpopuler