jpnn.com - JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi, dengan tersangka AQJ alias Dul, anak musisi Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Artinya tak lama lagi kasus kecelakaan yang merenggut tujuh nyawa itu akan disidangkan.
Tadi siang, Dul sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan untuk melengkapi persyaratan adiministrasi dalam proses pelimpahan tahap dua.
BACA JUGA: Polda Serahkan AQJ ke Kejaksaan, Dhani Berharap tak Ditahan
Apakah Dul ditahan? Ayah Dul, Ahmad Dhani mengaku tidak mempermasalahkan apabila anak bungsunya itu ditahan. "Monggo (silahkan) saja. Tapi, nanti yang rusak nama kejaksaan. Kok anak kecil ditahan," ujar Dhani kepada wartawan di Kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Diakui Dhani, penahanan seseorang memang merupakan wewenang aparat penegak hukum. Namun, Dhani menjelaskan, dalam proses penahanan itu ada alasan mengapa seseorang harus ditahan. Misalnya, dikhawatirkan melarikan diri atau takut menghilangkan bukti.
BACA JUGA: Fergie Dikabarkan Keluar dari Black Eyed Peas
Menurut Dhani, kalau alasannya penahanan karena takut Dul menghilangkan barang bukti, itu tidak mungkin. "Karena bukti sudah lengkap," kata Dhani. Apalagi, untuk melarikan diri, Dhani memastikan itu tidak akan terjadi. "Jadi saya rasa tidak ada alasan untuk menahan," ungkap pentolan grup Band Dewa ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Naga Sempat Ngeband Bareng Raffi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kim Kardashian Ngaku Diancam Dibunuh
Redaktur : Tim Redaksi