AR Timbun BBM Bersubsidi di Dalam Rumah

Sabtu, 10 September 2022 – 16:27 WIB
Terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi berinisial AR beserta barang bukti hasil sita kepolisian di Polres Lombok Tengah, NTB, Jumat malam (9/9/2022). (ANTARA/HO-Polres Lombok Tengah)

jpnn.com - PRAYA - Seorang pria berinisial AR ditangkap jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pria berusia 40 tahun asal Aik Darek itu ditangkap lantaran diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar. 

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan pihaknya menangkap AR pada Rabu (31/8) malam berdasarkan hasil penyelidikan lapangan. 

BACA JUGA: BBM Bersubsidi Naik, Partai Buruh Sebut Inflasi Pangan Berpotensi Lebih 15 Persen

"Pelaku ditangkap dengan barang bukti 495 liter BBM jenis solar subsidi," kata Redho di Praya, Sabtu (10/9). 

Dalam penangkapan itu polisi menyita jeriken berisi BBM. 

BACA JUGA: Sidak SPBU, Ganjar Ajak Warga Mampu Tidak Beli BBM Bersubsidi

Selain itu, polisi juga menyita 27 jeriken kosong dengan ukuran kemasan 35 liter dan 20 liter. 

Redho menjelaskan bahwa AR menimbun ratusan liter BBM bersubsidi jenis Solar di dalam rumah.

BACA JUGA: Terbongkar, Oknum Perwira EH Ternyata Selingkuh dengan Istri Polisi, Ujungnya Pahit

“Dia simpan di dapur dan pekarangan rumah,” ungkapnya. 

Menurut Redho, penyidikan masih melakukan pemeriksaan terkait motivasi pelaku menimbun BBM dalam jumlah yang cukup banyak ini.

“Sementara ini dia mengaku untuk dijual lagi, tetapi itu masih terus kami dalami dari pemeriksaan,” kata perwira pertama Polri itu.

Redho mengatakan bahwa penyidikan kasus ini berdasarkan pada aturan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler