Ara Pasti Masuk Penjara, Minimal 4 Tahun

Sabtu, 05 Mei 2018 – 13:23 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, MELAWI - Min (36) dan Ara (32) ditangkap Satuan Narkoba Polres Melawi, Kalimantan Barat, karena mengedarkan sabu-sabu, Jumat (4/5).

KBO Sat Narkoba Bripka Beno mengatakan, penangkapan tidak terlepas dari informasi yang diberikan warga.

BACA JUGA: Fakta di Balik Remaja Kalimantan Jadi Budak Seks Majikan

Setelah menerima informasi dari warga, petugas langsung melakukan pengintaian.

“Kami dapati seorang laki-laki yang dicurigai datang ke agen Bus Tanjung Niaga. Dia akan mengambil sebuah paket. Kami pun langsung menghampiri orang tersebut dan dia bergegas kabur menggunakan sepeda motor,” kata Beno.

BACA JUGA: Kisah Remaja Setahun Jadi Budak Seks Majikan di Kalimantan

Dia menambahkan, pria itu langsung kabur saat mengetahui kedatangan petugas.

Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan.

BACA JUGA: Puluhan Gram Sabu-sabu Disimpan dalam Bungkus Kopi

Namun, Min ternyata tidak menghiraukan tembakan peringatan dari petugas.

Sambil mengendarai motor, Min membuang sabu-sabu di bawah kolong rumah warga.

Akan tetapi, petugas berhasil menemukan sabu-sabu itu dan menangkap Min.

“Ketika kami buka, paketan tersebut berisi dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan kaus kaki putih,” terang Beno.

Kepada petugas, Min mengatakan bahwa sabu-sabu itu milik Ara yang tinggal di indekos milik Bambang.

Petugas lantas mendatangi indekos milik Bambang dan menangkap Ara.

“Di kos itu kami melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus yang berisi banyak plastik klip transparan. Diduga sebagai alat pembungkus sabu-sabu,” terang Beno.

Min dan Ara dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 Ayat 1 huruf a , UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika degan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Ira)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Tangkap 230 Penambang Emas Ilegal


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler