jpnn.com, KAYONG UTARA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara Syaeful Hartadin mengecam tindakan TP menjadikan Melati (17, bukan nama sebenarnya) sebagai budak seks.
Syaeful mengatakan, TP yang merupakan majikan Melati berjanji membelikan rumah.
BACA JUGA: Kisah Remaja Setahun Jadi Budak Seks Majikan di Kalimantan
"Sangat disayangkan hal itu terjadi. Kami yakin ini bukan atas dasar keinginan dari korban, pasti dilakukan secara terpaksa,” ujar Syaeful, Rabu (2/5).
Saat ini, kasus memalukan itu masih ditangani Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Polda Tangkap 230 Penambang Emas Ilegal
TP sendiri sudah dimasukkan ke jeruji besi. Dia dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasar hasil pemeriksaan, TP menjadikan Melati sebagai budak seks sejak 2017 lalu.
BACA JUGA: Lihatlah, Warga Gotong Mayat di Tengah Hutan Kalimantan
Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Kurniawan mengatakan, TP kali pertama melakukan perbuatan asusila pada Maret 2017.
Kali terakhir TP melakukan tindakan tidak terpuji terhadap Melati adalah pada 22 April 2018.
Peristiwa menyesakkan itu terkuak setelah kakak Melati mengetahui bahwa adiknya menjadi korban nasfu bejat TP.
Tanpa berpikir panjang, kakak Melati langsung melapor ke Polres Kayong Utara.
Setelah menerima laporan dan mendengar keterangan Melati, petugas menangkap TP di kawasan Pasar Siduk, Selasa (1/5).
“Tersangka mengakui apa yang telah dilakukannya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan, baik korban maupun tersangka,” kata Arief, Rabu (2/5).
Dia menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus itu.
“Korban yang bekerja sebagai pelayan toko milik tersangka ini mengalami tekanan batin dan trauma yang begitu besar,” ujar Arief.
(Kamiriluddin/Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Kalbar 2018: Milton-Boyman Paling Populer
Redaktur : Ragil