jpnn.com, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap 230 orang yang terlibat penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam Operasi PETI Kapuas 2018 yang berlangsung selama 14 hari.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, pemerintah sudah melarang PETI.
BACA JUGA: Lihatlah, Warga Gotong Mayat di Tengah Hutan Kalimantan
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam UU itu disebutkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin setidaknya merusak dua hal, yaitu lingkungan hidup dan kesehatan.
BACA JUGA: Pilkada Kalbar 2018: Milton-Boyman Paling Populer
"Ada undang-undang yang mengaturnya. Bahkan, sanksinya cukup tegas, yaitu sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 0 miliar," tegas Didi, Rabu (2/5).
Berdasar hasil penyelidikan, penambangan ilegal itu sudah dilakukan sejak bertahun-tahun yang lalu.
BACA JUGA: Bu Nini dan Mbak Sus Pilih Terjun ke Dunia Hitam
Masing-masing kelompok bisa mendapatkan emas 5-6 gram per hari.
Emas tersebut kemudian dijual kepada pengepul dengan harga Rp 380 ribu per gram.
Didi menyadari bahwa warga melakukan penambangan ilegal itu untuk memenuh kebutuhan hidup.
Namun, dia tetap menyayangkan aktivitas ilegal itu lantaran hanya memperkaya pemodal, cukong, dan penadah.
Di sisi lain, penambangan emas ilegal memiliki dampak yang sangat besar.
"Dampaknya sangat berbahaya. Penggunaan merkuri sangat berbahaya. Setetes saja sangat berbahaya bagi lingkungan dan itu mungkin tidak disadari," ujar Didi.
(Maulidi Murni/Arman Hairiadi/Rakyat Kalbar/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelagat Aneh Mislan Sebelum Lompat ke Sungai Kapuas
Redaktur & Reporter : Ragil