jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyambut positif kebijakan Arab Saudi yang memutuskan untuk mengakhiri pembatasan selama pandemi Covid-19 menyusul tingginya angka vaksinasi nasional dan kekebalan kelompok (herd immunity) yang sudah terbentuk.
“Ini merupakan kabar yang menggembirakan dan patut disyukuri bagi umat muslim di seluruh dunia," kata Bukhori melalui keterangan tertulis, Senin (7/3).
BACA JUGA: Ada Kabar Baik dari Kemenag soal Haji dan Umrah, Hamdalah
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap kebijakan tersebut menjadi sinyal positif terhadap pelaksanaan umrah dan haji pada tahun ini yang diharapkan dapat kembali seperti sediakala.
Menurutnya, aturan pelonggaran prokes menandakan pelaksanaan ibadah haji pada 1443 H akan melibatkan jemaah haji seluruh dunia.
Hal ini berbeda dengan pelaksanaan haji pada dua tahun terakhir, Saudi membatasi jumlah jemaah haji dengan hanya mengizinkan warga lokal dan warga negara asing yang telah menetap di Arab Saudi.
BACA JUGA: Benarkah Biaya Haji Naik? Bukhori Bilang Begini
Terkait kebijakan tersebut, Bukhori mendorong Dirjen Penyelenggaraan Haji dan dan Umrah Kementerian Agama untuk segera membantu persiapan jemaah umrah maupun haji, khususnya terkait penyediaan asuransi kesehatan yang menjadi syarat wajib untuk memasuki Arab Saudi.
Selain itu, Bukhori juga mengingatkan BNPB dan Kementerian Kesehatan selaku otoritas yang menyusun kebijakan pencegahan dan penyebaran Covid-19 untuk segera menyelaraskan aturan keberangkatan calon jemaah umrah dan haji dengan mengacu pada aturan terbaru yang dirilis oleh Pemerintah Arab Saudi.
BACA JUGA: Info dari Konsul Haji soal Arab Saudi Longgarkan Pembatasan di Masa Pandemi
Dia mengimbau agar tidak ada upaya mempersulit calon jemaah untuk ibadah melalui persyaratan yang tidak relevan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Sebab, saya berharap dengan kebijakan terbaru ini calon jemaah kita akan terbantu mengingat biaya umrah atau haji yang sebelumnya melambung akibat beberapa komponen prokes yang perlu dibayar oleh calon jemaah menjadi bisa ditanggulangi meskipun tidak sepenuhnya,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi