Info dari Konsul Haji soal Arab Saudi Longgarkan Pembatasan di Masa Pandemi

Minggu, 06 Maret 2022 – 22:04 WIB
Masjidilharam di Makkah. Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/pras

jpnn.com, JAKARTA - Arab Saudi mencabut sejumlah aturan tentang pembatasan atau restriksi yang sebelumnya diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali, aturan yang dicabut itu termasuk tentang pembatasan jarak sosial dan karantina. 

BACA JUGA: Arab Saudi Akhiri Restriksi Pandemi, Berdoa di Masjidilharam Tak Perlu Izin Lagi

"Ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022," kata Jumali, sebagaimana diberitakan dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Minggu (6/3).

Jumali menjelaskan otoritas Arab Saudi mencabut aturan tentang penerapan social distancing di Masjidilharam, Masjid Nabawi, dan masjid-masjid lainnya. Namun, jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya.

BACA JUGA: Lihat, Masjidilharam Beroperasi Penuh Lagi, Stiker Social Distancing Dicopoti

Arab Saudi juga tidak lagi memberlakukan pembatasan sosial atau social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara.

Selanjutnya, Negeri Petrodolar itu tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.

BACA JUGA: Pangeran MbS Merangkul Pak Luhut, Apa Hasil Pertemuannya?

Jumali menambahkan Arab Saudi tidak lagi mensyaratkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes PCR bagi pendatang dari luar negeri.

“Arab Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” ujarnya.

Namun, negeri kaya minyak itu tetap mewajibkan pelancong maupun jemaah calon umrah tetap mengantongi visa.

Arab Saudi juga mengharuskan warga negara lain yang memasuki wilayahnya memiliki asuransi yang menjamin biaya pengobatan infeksi Covid-19.

Kebijakan lain yang dicabut ialah penangguhan penerbangan langsung dari Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.(esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikhtiar Menag Gus Yaqut Agar Warga Indonesia Bisa Pergi Haji dan Umrah Tahun Ini


Redaktur : Antoni
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Arab Saudi   Covid-19   umrah   Kemenag  

Terpopuler