jpnn.com, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan bahwa ibadah haji tahun ini bisa diselengarakan dengan jumlah jemaah terbatas.
Kerajaan Islam itu mengumumkan bahwa ibadah haji tahun ini hanya terbuka bagi muslim yang saat ini sudah berada ada di wilayah negara tersebut.
BACA JUGA: Beda Reaksi di Indonesia dan Malaysia soal Pembatalan Keberangkatan Calon Haji
Peraturan ini mencakup warga negara asing (WNA) yang ada di Arab Saudi.
"Keputusan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan haji dilakukan dengan cara yang aman dari perspektif kesehatan masyarakat sambil mengamati semua tindakan pencegahan dan protokol jaga jarak yang diperlukan untuk melindungi manusia dari risiko yang terkait dengan pandemi ini, dan sesuai dengan ajaran Islam dalam melestarikan kehidupan manusia," ujar Kementerian Haji dalam pernyataannya, Senin (22/6).
BACA JUGA: 206 Jemaah Terima SPM Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020
Keputusan itu diambil sehubungan dengan meningkatnya kasus COVID-19 di seluruh dunia, kurangnya vaksin dan kesulitan menjaga jarak di antara sejumlah besar pengunjung Masjidil Haram yang datang dari luar negeri.
Jumlah kasus virus corona di Arab Saudi telah melebihi 160.000, dengan 1.307 kematian, menyusul peningkatan kasus infeksi baru selama dua minggu terakhir.
BACA JUGA: DPR Ingatkan Jangan Ada Potongan Dana Jemaah Calon Haji
Sekitar 2,5 juta peziarah biasanya mengunjungi situs-situs Islam paling suci di Mekkah dan Madinah selama musim ibadah haji.
Kerajaan Arab Saudi menghentikan penerbangan penumpang internasional pada bulan Maret dan meminta umat muslim pada bulan Maret untuk menunda rencana haji sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Awal bulan ini, Malaysia dan Indonesia sama-sama melarang warganya melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk ibadah haji, dengan alasan kekhawatiran akan virus corona. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Adil