JAKARTA – Kabar baik bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan pekerja asing lainnya di Arab SaudiPascapelaksanaan ibadah haji 1430 hijriyah, pemerintah Arab Saudi berencana mengeluarkan peraturan baru mengenai izin tinggal atau permanent resident visa
BACA JUGA: Pengamanan Paus Benedictus Diperbaiki
Pemberian izin itu diperuntukkan bagi isteri dan anak-anak pekerja asing di tanah suci.Pemerintah Arab juga tidak membatasi usia kerja dan profesi pekerja pendatang
BACA JUGA: Taliban Rilis Video Tawanan Tentara AS
Kebijakan baru pemerintah Arab Saudi itu diberitakan di harian Al-Yaum, Sabtu (26/12), seperti dilansir tim Media Center Haji (MCH).Tidak diketahui persis jumlah tenaga kerja asal Indonesia yang menetap di Arab Saudi
Peraturan lama yang kini masih berlaku, Kementerian Luar Negeri dan Kantor Tenaga Kerja Arab Saudi cuma memberi izin tinggal dan visa kunjungan bagi para pekerja asing yang berprofesi sebagai 'pekerja berdasi' (blue-collar workers), seperti insinyur, dokter, dan eksekutif.
“Peraturan yang baru nanti, tidak dilihat dari status keuangan, tetapi visa izin tinggal diberikan kepada pekerja yang membawa isteri dan anak-anak
BACA JUGA: Berlusconi Janji Habisi Mafia
Visa dan izin tidak diberikan berdasar profesi lagi,” ujar sumber di harian Al-Yaum.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Natal Bagi Korban Krisis Global
Redaktur : Soetomo Samsu