jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara telah mengeluarkan surat Petunjuk DAM dan Kurban Tahun 1443H. Surat tersebut ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Merespons hal tersebut, Kementerian Agama kembali mengimbau jemaah calon haji Indonesia 1443 H/2022 M untuk membayar Dam atau denda sesuai aturan Arab Saudi.
BACA JUGA: Layani Jemaah Saat Puncak Haji, Kemenag Bentuk Satuan Operasi
"Dam harus dibayar bagi jemaah yang menunaikan Haji Tamattu, yaitu umrah terlebih dahulu baru menunaikan haji," terang Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta, Selasa (28/6).
Jemaah, lanjutnya, diimbau membayar Dam dengan menyetorkan sejumlah uang ke bank Arab Saudi sesuai nilai harga hewan yang hendak dipotong.
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Kemenag Ini Perlu Diketahui Bos HolywingsÂ
Akhmad Fauzin menjelaskan dengan mengikuti ketentuan tersebut, jemaah calon haji Indonesia akan mendapat banyak kelebihan. Di antaranya bank penerima setoran Dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan.
Bank juga memiliki Lajnah Thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu.
BACA JUGA: Bea Cukai Punya Informasi Penting, Jemaah Calon Haji Wajib Tahu
"Dan, memiliki lajnah syar’i, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi, dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih," terang Akhmad Fauzin.
Selain itu, tambahnya, harga hewannya standar, sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan. Bisa mencapai target tepat sasaran dalam distribusi daging, dan menumbuhkan solidaritas sosial serta menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.
Untuk itu, jemaah diimbau membayar Dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi. Bank tersebut adalah Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs ADAHI.
"Kami juga mengingatkan, agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter sesegera mungkin melakukan koordinasi dan sosialisai kepada jemaah," kata Akhmad Fauzin.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar jemaah tidak melakukan tansaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan.
"Dimungkinkan pergi ke tempat penyembelihan/jagal satu atau dua orang untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban," pungkasnya.(esy/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad