jpnn.com, JAKARTA - Setelah tertunda dua tahun karena pandemi Covid-19, jemaah calon haji Indonesia bisa kembali diberangkatkan ke tanah suci.
Bea Cukai memiliki andil memeriksa pabean atas barang bawaan penumpang ke dan dari luar negeri.
BACA JUGA: Bea Cukai Dekati Para Penggerak Ekonomi Nasional, Ini Tujuannya
Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada para jemaah haji yang berangkat dan tiba kembali di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana pada Senin (27/6) mengatakan, demi kelancaran pemberangkatan dan kepulangan jemaah haji, ada beberapa hal yang perlu diketahui.
BACA JUGA: Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tumpukan Barang yang Akan Dimusnahkan
"Jangan sampai kekhusyukan ibadah menjadi terganggu hanya karena ketidaktahuan jemaah haji terhadap peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Hatta menjelaskan, pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif, termasuk kepada para jemaah haji.
BACA JUGA: Ini Langkah Preventif Bea Cukai Memberantas Rokok Ilegal
Tidak semua jemaah haji akan melewati pemeriksaan pabean.
‘’Namun, barang bawaan mereka harus melalui pemeriksaan pabean, khususnya jika ada yang membawa barang impor atau ekspornya dilarang atau dibatasi," ujarnya.
Pada prinsipnya, menurut Hatta, barang bawaan jemaah haji saat keberangkatan tidak diperiksa petugas Bea Cukai.
Pemeriksaan hanya dilakukan jika terdapat kecurigaan dan informasi intelijen terkait barang-barang yang dilarang dan dibatasi.
Yaitu, barang yang tidak diizinkan dibawa atau boleh dibawa, tetapi dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.
Pada saat kedatangan, jemaah haji yang tiba diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional.
Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang keperluan diri atau bekal jemaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji yang bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimal USD 500.
Hatta mengatakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah telah gencar menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Salah satunya, Bea Cukai Madura yang bekerja sama dengan Radio Karimata FM menggelar talk show.
Salah satu bahasan penting dalam talk show itu ialah pembawaan uang tunai oleh jemaah haji.
"Untuk jumlah uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dipersamakan dengan uang, yang diperbolehkan dibawa jemaah haji berlaku ketentuan maksimal Rp 100 juta atau mata uang lain yang setara nilainya. Lebih dari jumlah itu, jika ke luar wilayah Indonesia, wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia dan jika masuk ke wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan," ungkap Hatta.
Selain itu, pembawaan handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang dibeli di luar negeri diberlakukan tata cara pemberitahuan/pendaftaran IMEI (international mobile equipment identity) sesuai PER-13/BC/2021.
"Pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Bea Cukai melalui laman situs beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai di Playstore. Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice, dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat," ujarnya.
Dia menegaskan seluruh jajaran Bea Cukai mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2022.
Untuk informasi lebih lanjut tentang barang bawaan penumpang, jemaah haji dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 di https://linktr.ee/bravobeacukai.
Tata cara pendaftaran IMEI HKT dapat dibaca secara menyeluruh melalui bit.ly/FAQ-IMEI. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi