Arah Pemakzulan Bukan ke Wapres

Rabu, 03 Februari 2010 – 17:45 WIB

JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI yang juga Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar, Akbar Tanjung, menilai masih terlalu dini untuk berbicara soal pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Boediono karena skandal Bank CenturyNamun menurut Akbar, jika pemakzulan dilakukan maka sebenarnya tidak sekedar pada wakil presiden, melainkan juga mengarah kepada Pesiden.

Hal itu disampaikan Akbar Tanjung usai berdiskusi di Megawati Institute, Rabu (3/2)

BACA JUGA: Kedubes Australia Gelar Lomba Film Pendek

“Dalam sistem presidensial, impeachment (pemakzulan) ya presiden
Dia (Presiden) penanggung jawab tertinggi pemerintahan

BACA JUGA: Hanura Temukan 5 Pelanggaran

Karena Wapres dipilih sama-sama, impeachment itu arahnya ya Presiden,” ujar Akbar.

Lebih lanjut doktor ilmu politik jebolan Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, sejauh ini Golkar memang tidak memiliki niat untuk menggalang pemakzulan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Meski demikian, kata Akbar, Golkar akan tetap gihih mengungkap kasus itu melalui kadernya yang duduk di Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century.

“Kalau ditanya pandangan Golkar,  tidak ada niat impeachment itu

BACA JUGA: Susno Bersikukuh, Rp 24 M Itu Dana Bailout

Tetapi Golkar yang ada sekarang ini, tentu berupaya bertekad melaksanakan tugasnya di Pansus sebaik mungkin sesuai harapan dan keinginan masyarakatGolkar berupaya sekuat tenaga untuk mengungkapkan masalah-masalah terkait Bank Century, termasuk yang menjadi pertanyaan masyarakat tentang aliran dananya,” tandasnya.

Lantas bagaimana dengan adanya temuan di Pansus tentang adanya pelanggaran atas UU yang dilakukan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia dan Sri Mulyani selaku ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)" “Soal salah atau tidak itu biarkan di pengadilan karena ada mekanisme hukum,” tandas Akbar.

Meski demikan, kata Akbar, pemakzulan memang dimungkinkan oleh konstitusi.  “Golkar berpendapat masa jabatan presiden dan wakil presiden terpilih lima tahun.  Tetapi bukan bearti Presiden tak bisa diberhentikanDi pasal 7 UUD 1945 sudah diatur tentang impeachment,” tandasnya.

Namun demikian Akbar mengingatkan agar semua pihak menunggu hasil kerja Pansus“Tunggu saja sampai 4 Maret nanti (masa akhir kerja Pansus)Kita tunggu kesimpulannya, apakah betul melakukan pelanggaran" Kita lihat alasan-alasan melakukan pelanggaran UU dan kita lihat proses politiknya,” sambungnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Segera Panggil Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler