Arahan Gus Menteri, Sisa Dana Desa Bisa Dipakai untuk PKTD

Sabtu, 12 September 2020 – 17:06 WIB
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri. Foto Humas Kemendes

jpnn.com, LAMPUNG - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengimbau agar dana desa yang masih tersisa digunakan saja untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Menurut Gus Menteri -panggilan Abdul Halim Iskandar, jika sisa dana desa digunakan untuk PKTD maka ekonomi di desa bisa terus bergerak. Selain itu, program tersebut juga diharapkan bisa mengurangi angka pengangguran di desa.

BACA JUGA: Mendes PDTT Menargetkan 88 Persen BLT Terserap oleh Petani

“Contoh kecil kalau sisa dana desa yang ada di Lampung ini di pakai 55% untuk upah dengan model pendekatan PKTD, kemudian satu orang bekerja sepuluh hari maka akan menyerap 377.443 orang atau setara dengan 17% angkatan kerja desa,” katanya.

ITu disampaikan Gus Menteri saat memberikan arahan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung di Gedung Pasiban, Bandar Lampung pada Sabtu, (12/9).

BACA JUGA: Pengendalian Covid-19 di Desa, Kemendes PDTT Dipuji DPD

“Ini kan lumayan kalau 17% angkatan kerja desa mendapatkan pekerjaan dengan total gaji satu juta (per) orang, maka akan menaikkan daya beli masyarakat,” sambung Gus Menteri.

Dia juga menjelaskan perbedaan PKTD dengan padat karya yang dikelola oleh Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan maupun yang dikelola oleh Kementerian lainnya. PKTD fokus pada satuan kegiatan yang tidak terlalu membutuhkan skill.

BACA JUGA: Mendes PDTT Surati Kepala Daerah yang Lamban Tangani BLT Dana Desa

"Karena pada hakikatnya padat karya tunai desa adalah bentuk jaring pengaman sosial yang lebih gentle dibanding dengan BLT. Dengan kata yang lebih mudah dipahami PKTD adalah BLT yang dikemas sedemikian rupa dalam bentuk kerja-kerja konkret,” ungkap GUs Menteri.

PKTD dari dana desa merupakan kegiatan padat karya tunai yang murni dikelola oleh desa. Dalam kegiatan itu, desa diberi keleluasaan dalam menentukan lokasi pekerjaan hingga penerimaan tenaga kerja.

Adapun kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD, antara lain pengangguran, keluarga miskin, dan warga marginal lainnya, termasuk juga perempuan kepala keluarga.

“Supaya dana Desa tetap dirasakan kehadirannya oleh seluruh lapisan masyarakat. Kalau kemudian padat karya tunai desa dan model swakelola betul-betul menjadi nafas pengelolaan penggunaan dana desa dalam pembangunan desa, maka bisa diteruskan,” tegasnya.

Selain itu, Gus Menteri juga berpesan agar dalam pelaksanaan PKTD harus menerapkan adaptasi kebiasaan baru seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau pakai hand sanitizer, serta menjaga jarak.(jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler