Arahan Kemendagri untuk Seluruh Kepala Daerah, Tolong Segera Dilaksanakan

Rabu, 05 Januari 2022 – 21:01 WIB
Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni memberikan beberapa arahan kepada para kepala daerah. Foto: Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mendorong kepala daerah untuk segera menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah. 

Hal itu diatur dalam surat bernomor 903/9232/KEUDA yang ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA: Sahabat Polisi Indonesia Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Begini Alasannya 

Surat tersebut meminta kepala daerah untuk menetapkan Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022. 

"Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA),” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (5/1). 

BACA JUGA: Perampingan Birokrasi, Kemendagri Lantik 143.115 Pejabat Fungsional Secara Serentak

Tidak hanya itu, kepala daerah juga perlu menetapkan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Khusus. 

Kemendagri juga meminta penetapan Bendahara Penerimaan Pembantu dalam hal adanya pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA, serta Bendahara Pengeluaran dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA. 

"Kemendagri mendorong Kepala SKPD segera menetapkan Pejabat SKPD pelaksana APBD TA 2022," ucap Agus.

Adapun pejabat tersebut meliputi Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), PPK Unit SKPD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

Dia juga menjelaskan PA bisa melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, tetapi tidak diperkenankan untuk menyerahkan seluruhnya. 

Agus mengingatkan proses pelimpahan sebagian kewenangan tersebut harus memperhatikan dua aspek, yakni berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, sub kegiatan, lokasi, dan rentang kendali.

"Kedua, pada prosesnya pelimpahan kewenangan juga disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit perangkat daerah yang dipimpin KPA,” tegas Agus Fatoni. (mcr9/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler