Sahabat Polisi Indonesia Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Begini Alasannya 

Rabu, 05 Januari 2022 – 12:46 WIB
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh. Foto: Dok Sahabat Polisi Indonesia.

jpnn.com, JAKARTA - Sahabat Polisi Indonesia menolak wacana penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh menyatakan usulan Polri di bawah Kemendagri tidak tepat dan belum memiliki kajian yang mendalam. 

BACA JUGA: Tagar #TangkapFerdinand Trending, Aziz Yanuar Bilang Begini, Polisi Perlu Tahu

Sahabat Polisi Indonesia secara resmi menolak usulan tersebut. Sesuai UUD 1945 dan UU Polri, Polri memang berada di bawah presiden, dan bukan kementerian,” kata Fonda Tangguh dalam siaran pers, Rabu (5/1).  

Menurut dia, fungsi Polri ialah sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

BACA JUGA: Ahmad Sahroni: Polri Harus Tetap Berada di Bawah Presiden

Fungsi khusus tersebut, kata Fonda, menyiratkan makna bahwa Polri memang bersifat independen dan harus berada langsung di bawah kepala negara.

“Sebagai alat negara yang independen, Polri harus berada langsung di bawah presiden. Tujuannya supaya Polri tidak bisa diintervensi oleh siapa pun dan pihak mana pun,” jelasnya.

BACA JUGA: Guspardi: Jangan Seret TNI dan Polri Isi Jabatan Kepala Daerah

Menurut Fonda, dengan posisi saat ini, yakni Polri di bawah presiden, Korps Bhayangkara sebenarnya sudah bekerja efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Mantan aktivis ini khawatir apabila Polri tidak lagi di bawah presiden, hal ini akan memengaruhi kinerja lembaga tersebut.

“Kami tidak bisa membayangkan kalau Polri tidak lagi berada di bawah presiden. Ini pasti akan memengaruhi motivasi anggota Polri. Saya kira ini penting untuk dipertimbangkan,” ujar Fonda Tangguh.  

Sebagai informasi, sepanjang 2021, kinerja Polri terus mengalami perbaikan. 

Pada tahun kemarin, Polri mencatatkan keberhasilan tren penurunan laporan kejahatan sebesar 19,3 persen, yakni hanya sebanyak 53.360 perkara. Sementara itu, secara bersamaan, tingkat penyelesaian kasus (perkara) juga berhasil naik sebesar 6,1 persen. (boy/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler