jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 143.115 pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah (pemda) dilantik menjadi pejabat fungsional secara serentak pada Jumat (31/12).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan penyetaraan jabatan itu merupakan agenda perampingan birokrasi yang harus dilaksanakan pemda seluruh Indonesia.
BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Uang dari Waskita Karya kepada Sejumlah Pejabat Kemendagri
"Deadline-nya 31 Desember 2021, pemda se-Indonesia sudah harus melantik pejabat struktural ke dalam jabatan fungsional sesuai ketentuan," kata Akmal dalam keterangannya, Jumat (31/12).
Akmal menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap struktur birokrasi pemerintahan dapat lebih ramping dan fleksibel.
BACA JUGA: Perwira Berpangkat AKBP yang Berselingkuh Sesama Anggota Polri Itu Dipecat
Hal ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih lincah, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik.
Untuk itu, langkah pengalihan sejumlah jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dinilai penting untuk dilakukan.
BACA JUGA: Ini Lho Sejumlah Nama Penerima Uang Korupsi di Bintan, Alamak
Mekanismenya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Regulasi itu mengatur tentang batas akhir pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional yang ditetapkan hingga 31 Desember 2021. (mcr9/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih