Arahan Presiden Jokowi Lewat Pak Luhut: Turunkan Harga PCR Jadi Rp 300 Ribu

Selasa, 26 Oktober 2021 – 01:01 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Ilustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya menekan harga polymerase chain reaction test atau tes PCR maksimal Rp 300 ribu.

Instruksi itu sebagai respons terhadap banjir kritik atas kebijakan pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan udara atau penumpang pesawat melakukan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: YLKI: Batalkan Syarat Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat

"Arahan presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara virtual, Senin (25/10).

Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan itu menegaskan pemerintah mensyaratkan tes PCR bagi pelaku perjalanan udara demi mencegah penyebaran Covid-19 saat mobilitas masyarakat makin meningkat.

BACA JUGA: Media di China Ramai-Ramai Memberitakan Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan

"Hal ini ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," tutur Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Perintah Presiden Jokowi tentang penurunan harga tes PCR itu bukanlah yang pertama. Pada Agustus lalu Kementerian Kesehatan sudah menentukan harga tertinggi tes PCR untuk wilayah Jawa - Bali sebesar Rp 495 ribu.

BACA JUGA: Para Pilot Tolak Syarat Penerbangan Harus Tes PCR, Begini Alasannya

Adapun harga tertinggi tes PCR di luar wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu.

Syarat penggunaan hasil tes PCR dalam tempo maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan penumpang pesawat itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Luhut menyebut ketentuan itu sebagai antisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama mengantisipasi natal dan tahun baru," ujar Luhut.(mcr9/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Satgas Wajibkan Penumpang Transportasi Udara Pakai PCR


Redaktur : Antoni
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler