YLKI: Batalkan Syarat Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 21:05 WIB
Syarat penerbangan terbaru, calon penumpang wajib tes PCR. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat dianggap diskriminatif, karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

BACA JUGA: Tes PCR Syarat Wajib Penerbangan, Mufti Anam Minta Pemerintah Beri Solusi Bijak

"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apa pun," katanya, Sabtu.

Tulus juga menyoroti soal Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan.

BACA JUGA: Pesantren Penghafal Quran Tolak Penutupan Tempat Karaoke, Pendirinya Ternyata

Menurutnya, HET tes PCR banyak yang diakali oleh penyedia sehingga harganya naik berkali lipat dan berbeda-beda.

"HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," tuturnya.

BACA JUGA: Rabara Roku Mengaku Dianiaya Oknum Polwan, Wakapolda: Amanlah Lur

Tulus menilai syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.

"Atau cukup antigen saja, tetapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp200 ribuan," imbuhnya.

Tulus meminta agar kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil.

"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," pungkas Tulus Abadi.

Dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat itu juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, tetapi tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.

Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Cegat Mobil Kijang Innova, Setelah Dicek, Negara Rugi Rp 13 Miliar


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler