jpnn.com, JAKARTA - Para pilot yang tergabung dalam Asosiasi Pilot Garuda (APG) menolak langkah pemerintah mengubah syarat penerbangan dari tes antigen ke metode Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Syarat penerbangan itu berlaku untuk penerbangan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali.
"Penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR dalam kurun waktu 2x24 jam, kami dari Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyatakan keberatan dengan SE tersebut," ujar Presiden Asosiasi Pilot Garuda Capt Donny Kusmanagri dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Senin (25/10).
BACA JUGA: 2 Bus TransJakarta Tabrakan, Anies Sebut Bukan Peristiwa Sering Terjadi
Donny mengatakan APG mengapresiasi pencapaian pemerintah menekan angka penularan Covid-19.
APG juga sangat mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi dengan adanya program vaksinasi, serta penerapan protokol kesehatan, terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
BACA JUGA: 29 Orang Keracunan Makanan di Koja, Pemilik Warung Minta Maaf
Namun, pihaknya menyayangkan penerapan aturan syarat penerbangan dengan tes PCR, mengingat pemulihan ekonomi dari sektor transportasi udara dan pariwisata dalam dua bulan terakhir sudah menunjukkan proses membaik yang cukup signifikan.
"Ketika aturan persyaratan perjalanan moda transportasi udara diperketat kembali dengan aturan di atas, ini akan kembali memberatkan calon penumpang dan berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat yang pada akhirnya memukul sektor pariwisata," katanya.
BACA JUGA: Mahfud MD Bantah Sebut Attaturk Penjahat, Begini Penjelasannya
Selain itu, teknologi pesawat juga dilengkapi dengan HEPA filter yang berfungsi mencegah penularan virus di dalam pesawat dan berdasarkan penelitian dari berbagai pihak menunjukkan angka penularan Covid-19 di pesawat sangat kecil dibandingkan dengan moda transportasi lain.
Prokes yang ketat serta persyaratan vaksinasi juga diterapkan baik bagi awak pesawat maupun penumpang.
Dia berharap agar kementerian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Demikian permohonan peninjauan kembali ini kami sampaikan, semoga kementerian dan pihak terkait dapat menerima masukan ini," katanya.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait COVID-19, antara lain lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021.
Aturan ini tentang 'Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan lainnya, SE Kementerian Perhubungan Nomor 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam peraturan dimaksud diatur penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes Negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR dalam kurun waktu 2x24 jam.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang