Archandra Bisa Langsung Dicopot dari Kabinet Kerja, Ini Aturannya...

Minggu, 14 Agustus 2016 – 16:56 WIB
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan, Menteri ESDM Archandra Tahar bisa diberhentikan dari posisinya jika memang terbukti menjadi warga negara Amerika Serikat (AS). Pasalnya, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sudah mengatur bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) kehilangan statusnya jika menjadi menjadi WN di negara lain.

Denny menjelaskan, Pasal 23 UU Kewarganegaraan mengatur penyebab hilangnya status WNI. Yakni memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara  sukarela mengucapkan  sumpah  atau  janji setia kepada negara asing, atau bagian dari negara asing itu.

BACA JUGA: Sinergi BUMN, Meriahkan HUT RI ke-71 di Aceh

"Maka, jika benar  yang mengatakan bahwa Arcandra Tahar sudah mengangkat sumpah setia sebagai warga negara Amerika Serikat pada 2012, maka yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia-nya," kata Denny, Minggu (14/8).

Namun, Deny juga mengatakan bahwa seseorang yang kehilangan status kewarganegaraan bisa kembali menjadi WNI. Pasal 31-35 UU Kewarganegaraan memungkinkan seseorang kembali menjadi WNI meski pernah menjadi warga negara lain.

BACA JUGA: Telusuri Testimoni Fredi Budiman, TPFG Meluncur ke Nusakambangan

Hanya saja, kata Denny, jika benar informasi bahwa Archandra kehilangan status sebagai WNI karena mengucapkan sumpah setia menjadi WN AS, maka ia tidak akan memenuhi syarat dan ketentuan kembali menjadi WNI. Aturan itu merujuk pada pasal  9 sampai 12 dalam UU Kewarganegaraan.

Berdasarkan pasal-pasal itu pula maka ada syarat-syarat khusus bagi yang ingin menjadi WNI. Antara lain tinggal di Indonesia lima tahun terakhir dan mengucapkan sumpah janji setia kembali kepada Indonesia.

BACA JUGA: Archandra Pilih Ibu Pertiwi, Tolong Jangan Disudutkan Lagi

Tapi mengingat kabar bahwa Archandra sudah sekitar 20 tahun terakhir tinggal di AS, maka syarat untuk kembali menjadi WNI demikian menjadi tidak terpenuhi. Di sisi lain, ada UU Kementerian Negara yang mensyaratkan seorang menteri harus WNI.

Ketentuan itu merujuk pada pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara. Karenanya opsinya pun jelas.

Archandra, kata Denny, jelas tidak memungkinkan menjadi menteri di Kabinet Kerja. “Maka tidak ada pilihan lain kecuali memberhentikannya dari menteri," papar Denny.

Guru besar ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menambahkan, untuk menyelesaikan persoalan Archandra secara hukum memang mudah. Namun, ada risiko politiknya yang tak kalah sulit.

"Inilah yang saya maksud menyelesaikan persoalan Menteri ESDM ini mudah secara hukum, tetapi sulit secara hitungan politik. Karena pasti akan timbul kritik bahwa Presiden Jokowi tidak cermat dalam mengangkat dan memilih menterinya," ujar Denny.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Saran Denny Indrayana untuk Menteri Archandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler