jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Syarief Hasan mengaku tidak akan mengintervensi apa pun keputusan Presiden Joko Widodo terhadap Archandra Tahar.
Termasuk bila Jokowi kembali mengangkat Archandra sebagai menteri setelah diberhentikan karena memiliki kewarganegaraan ganda.
BACA JUGA: Usut Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Sekda Konawe Kepulauan
"Saya sampaikan bahwa itu hak prerogratif presiden, tidak bisa diintervensi. Partai Demokrat juga tak akan intervensi," kata Syarief Hasan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/9).
Hanya saja ia mengingatkan presiden yang akrab Jokowi itu jangan sampai melabrak undang-undang. Apalagi, Archandra kini sudah kembali berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) per 1 September 2016 melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM.
BACA JUGA: Dipanggil KPK, Surya Paloh dan Panda Nababan Belum Nongol
"Kta lihat dulu. Kalau terjadi pelanggaran undang-undang, berbahaya bagi presiden, bisa diinterpelasi, di-impeachment. UU tak bisa dilanggar oleh siapa pun, oleh presiden, oleh menteri, keputusan menteri di bawah UU," pungkas Waketum DPP Partai Demokrat itu.
Seperti diketahui bahwa Archandra kini sudah berstatus WNI. Ini setelah Kemenkumham batal mencabut paspornya sebagai warga negara Indonesia. Pertimbangannya, pria berdarah Minang itu telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat sejak 15 Agustus 2016. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Penyuap Kajati dan Aspidsus DKI Jakarta Dieksekusi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Indonesia, Si Presiden Kontroversial Blusukan ke Tanah Abang
Redaktur : Tim Redaksi