Ardhito Pramono: Sudah Biasa Ditawari Narkoba

Kamis, 13 Januari 2022 – 19:40 WIB
Ardhito Pramono dalam Prambanan Jazz Festival 2020. Foto: Rajawali Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Ardhito Pramono mengaku bahwa dirinya sudah biasa ditawari narkoba oleh teman-temannya semasa kuliah.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ardhito Pramono pada saat diwawancari oleh Antara pada Juli 2019 lalu.

BACA JUGA: Ini Alasan Ardhito Pramono Konsumsi Ganja, Jangan Ditiru ya!

Menurut dia, tawaran itu selalu ditolak olehnya lantaran memahami dampak buruk saat memakai narkoba.

“Jujur karena dulu gue kuliah di luar negeri beberapa teman gue memang jadi korban narkoba, dan gue sendiri kalau dikasih atau ditawarin udah biasa," tutur Ardhito seperti dilansir dari Antara, Kamis (13/1).

BACA JUGA: Dibintangi Ardhito Pramono, Film Dear Nathan: Thank You Salma Tayang Hari Ini

Menurut dia, seorang seniman memakai narkoba sudah hal yang lumrah.

Sebab, kata dia, banyak teman-teman yang mengkonsumsi narkoba.

BACA JUGA: Ardhito Pramono Ternyata Ditangkap Polisi Saat Lakukan Ini

"Teman-teman gue juga kebanyakan seniman dan musisi yang pakai narkoba,” tutur dia.

Pria berusia 26 tahun itu menjelaskan teman-temannya memakai narkoba karena ada masalah pribadi, tekanan atau kurangnya rasa percaya diri.

Namun saat itu, Ardhito mengatakan memilih menghindar dan bergabung dengan komunitas yang positif.

Hal itu dia lakukan untuk melepas beban pikiran agar tidak tergoda menggunakan narkoba.

Upaya yang dia lakukan rupanya membawa terhindar dari narkoba.

Namun, kini Ardihto Pramono ditangkap polisi karena kasus kepemilikan narkoba.

Dia ditangkap di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1) pukul 02.00 WIB

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi ganja dengan berat brutto 4,80 gram, sebungkus kertas vapir, dan ponsel Iphone 12 mini.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 21 butir pil Alprazolam.

Namun, Ardhito memiliki resep dokter atas obat tersebut.

Akibat perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara. (Ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktor Berinisial AP Ditangkap karena Kasus Narkoba, Siapa Dia?


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler