jpnn.com - JAKARTA – Argumen hukum Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan, Parlas Nababan, ketika membebaskan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam perkara kebakaran hutan dan lahan dikritik Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Politikus Gerindra yang juga duduk sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai argumen hakim Parlas Nababan tidak tepat, karena kebakaran hutan dan lahan di Sumsel beberapa waktu lalu memberikan dampak yang luas kepada masyarakat.
BACA JUGA: Saksikan Sidang SDA, Djan Faridz : Support Beliau Wajib Hukumnya
“Bahwa kemudian pertimbangan hakim tidak mengganggu lingkungan menurut saya itu pertimbangan yang tidak tepat,” kata Dasco menjawab wartawan di DPR, Senin (4/1).
Bahkan, argumen sekaligus putusan yang dibuat hakim Parlas, akan mendorong Komisi III DPR mempertimbangkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.
BACA JUGA: Dirdik Seskoal: Apresiasi Dukungan Fasilitas Dinas
Dasco menilai RUU tersebut akan memberikan ruang bagi publik melakukan koreksi terhadap putusan tidak tepat yang dibuat oleh pengadilan. Di sisi lain, jika memungkinkan, dia meminta KY memeriksa dugaan pelanggaran etika hakim dilakukan Parlas Nababan.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Kornas Jokowi: Tahun Baru, Menteri Baru dan Harapan Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi Belum Putuskan Nasib Papa Novanto
Redaktur : Tim Redaksi