Saksikan Sidang SDA, Djan Faridz : Support Beliau Wajib Hukumnya

Senin, 04 Januari 2016 – 14:10 WIB
Suryadharma Ali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz menyambangi koleganya, mantan Menteri Agama sekaligus bekas Ketum PPP Suryadharma Ali, Senin (4/1), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Faridz memberikan dukungan kepada SDA yang akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU KPK terkait korupsi dana operasional menteri dan penyelenggaraan haji. "Saya memberikan support untuk Pak SDA," kata Djan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/1).

BACA JUGA: Dirdik Seskoal: Apresiasi Dukungan Fasilitas Dinas

Ia mengaku dukungan yang diberikan bukan bentuk intervensi. "Tidak kurang tidak lebih," tegasnya. Sebab, Faridz mengakui bahwa tuntutan, putusan, yang menentukan adalah jaksa maupun hakim. "Support pribadi ke beliau wajib hukumnya karena beliau ini pengurus PPP," ungkapnya.

SDA dituntut 11 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kornas Jokowi: Tahun Baru, Menteri Baru dan Harapan Baru

BACA JUGA: Presiden Jokowi Belum Putuskan Nasib Papa Novanto

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agun Gunandjar : Golkar Jangan Cari Kambing Hitam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler