Ari Dwipayana Sebut Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan MenPAN-RB Sejak Oktober 2023

Selasa, 13 Februari 2024 – 15:57 WIB
Arsip - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan keterangan pers di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, pada Jumat (2/2/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan Setjen Bawaslu sudah diusulkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)  Azwar Anas sejak Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA: 2 Hari Sebelum Pencoblosan, Jokowi Menaikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu

"Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh menteri PAN-RB, yaitu pada Bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (13/2).

Ari menjelaskan kenaikan tunjangan kinerja itu berbasis kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh KemenPAN-RB pada 2021, yaitu 68,80 poin, yang kemudian meningkat pada 2022 menjadi 72,95 poin.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Sudah Setujui RPP Manajemen ASN, Izin Sudah Terbit

Karena itu, kata Ari, KemenPAN-RB mengusulkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikkan dari semula 60 persen menjadi 70 persen. "Besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," jelasnya.

Ari juga menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan kinerja ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan juga untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari KemenPAN-RB.

BACA JUGA: Jokowi dan Beberapa Pejabat Mencoblos di TPS 10 Gambir

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2).

Dalam lembar salinan perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
tukin   Bawaslu   Jokowi   Menpanrb   Perpres  

Terpopuler