jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui RPP Manajemen ASN.
"Persetujuan Presiden berupa izin prakarsa terbit pada 5 Februari 2024," kata Menteri Anas di Jakarta, Senin (12/2).
BACA JUGA: Ketua ASN Ungkap Kegelisahan soal Masa Kontrak PPPK, Lebih Baik Dihapus SajaÂ
Setelah izin prakarsa terbit, lanjutnya, akan dibentuk panitia antarkementerian.
Sebab, presiden berpesan agar dalam penyusunan RPP tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) berkaitan dengan substansi yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN.
BACA JUGA: Usulan Formasi PPPK 2024 Minim, Honorer Bakal Tersisa Banyak, UU ASN Direvisi Lagi?
Menteri Anas mengungkapkan KemenPAN-RB telah melakukan pembahasan berbagai bab dalam struktur RPP Manajemen ASN.
Pembahasan ini dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mempersiapkan permohonan izin prakarsa tersebut.
BACA JUGA: Kenaikan Tukin ASN Berlaku Tahun Ini, KemenPAN-RB Sudah Setuju, Surati Kemenkeu
Menteri Anas menegaskan pihaknya terus mengebut penyusunan RPP Manajemen ASN ini karena targetnya RPP memang harus sudah selesai di April tahun 2024.
"Paralel kami juga mempertimbangkan masukan, saran pembahasan detail dengan para pakar dan stakeholder terkait,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan banyak substansi yang sudah selesai dilakukan pembahasan sebelum terbitnya izin prakarsa.
Substansi tersebut di antaranya terkait pengembangan kompetensi; pengelolaan kinerja; jenis dan kedudukan; perencanaan kebutuhan; pengadaan; digitalisasi; manajemen perubahan; evaluasi Manajemen ASN; serta nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN.
Menteri Anas menambahkan substansi terkait hak dan kewajiban serta ASN sudah hampir rampung. Dalam minggu ini akan dilanjutkan pembahasan terkait substansi lainnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad