Ari Sigit Jadi Saksi Korupsi Kasus SPTA

Selasa, 25 November 2008 – 09:52 WIB
Ari Sigit dikawal sejumlah anggota OKP, usai menjadi saksi di Kejati DKI.
JAKARTA – Setelah pekan lalu tidak memenuhi panggilan, Ari Haryo Wibowo atau yang akrab disapa Ari Sigit akhirnya datang ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (23/11)Ditemani seorang koleganya, cucu mantan Presiden Soeharto itu mendatangi Kejati untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi Sentra Primer Tanah Abang (SPTA) yang digarap Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Sarana Jaya (PSJ)

BACA JUGA: Mendagri akan Resmikan IIP


Ari diperiksa Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta sebagai saksi
Direktur utama PT Sesi –salah satu perusahaan rekanan yang bergabung dalam konsorsium penggarapan SPTA– itu dicecar dengan sekitar 20 pertanyaan oleh jaksa penyidik

BACA JUGA: Sidangkan John Key, Pengadilan Minta Jaminan Keamanan


’’Salah satu MoU (memorandum of understanding) yang dibuat PD PSJ terkait SPTA adalah dengan PT Sesi
Kita panggil Ari Sigit untuk klarifikasi tentang MoU tersebut,’’ jelas Untung Pasaribu, ketua jaksa penyidik kasus itu.
Ditemui setelah pemeriksaan, Ari mengakui adanya MoU tersebut

BACA JUGA: JK Hadiri Urang Minang Baralek Gadang

Perjanjian itu dibuat dengan PD PSJ pada 2006Isi MoU mengenai penggarapan proyek SPTANamun, sebelum MoU dilaksanakan, pihak PD PSJ melakukan pemutusan sepihak’’Kita tidak tahu alasannya mengapa MoU dibatalkan sepihak,’’ ungkapnya.
Sigit menolak disebut telah menerima kucuran dana dari salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta ituMenurut dia, dalam kasus tersebut justru konsorsium yang telah menyerahkan uang senilai Rp 1,7 miliar ke PD PSJ’’Sampai sekarang uangnya nggak kembali tuh,’’ jelasnya.
Pemanggilan rekanan yang tergabung dalam konsorsium seperti pada Ari Sigit bukanlah kali pertamaSebelumnya, Kejati DKI memanggil pimpinan PT Bintang Laras Sentosa (BLS) untuk diperiksa sebagai saksiMeski demikian, hingga saat ini Kejati baru menetapkan satu tersangka, yakni Boy SHakim, mantan Dirut PD PSJ
Kasus itu bermula saat dilakukan pembebasan lahan seluas 21,7 hektare di Kelurahan Kampung Bali, Tanah AbangLahan itu akan dijadikan SPTAProyek PD PSJ itu digarap dengan menggandeng sejumlah perusahaan rekanan yang tergabung dalam sebuah konsorsiumSelain PT Sesi dan PT Bintang Laras Sentosa, satu rekanan yang tergabung dalam konsorsium adalah Al Hidayah Invesment Bank, sebuah perusahaan MalaysiaPenyimpangan terjadi saat uang ganti rugi untuk pembebasan tanah tidak digunakan sebagaimana mestinya
Sejumlah tanah yang dibebaskan tidak semuanya mengatasnamakan PD PSJ, melainkan perusahaan yang tergabung dalam konsorsiumSelain itu, PD PSJ mengeluarkan anggaran talangan Rp 18,37 miliar untuk pembebasan lahan yang semestinya bukan menjadi tanggungannya(yon/jpnn/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Menteri PU dan Bappenas Turunkan Dana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler