Arief Poyuono Curiga Jokowi Tidak Baca, Desak Erick Thohir Mundur Saja

Jumat, 23 Juli 2021 – 10:27 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono mendesak para pimpinan perguruan tinggi yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN segera mundur mengikuti langkah Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro.

Rektor UI itu telah mengundurkan diri sebagai wakil komisaris utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) setelah ketahuan merangkap jabatan.

BACA JUGA: Rektor UI Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Bank BRI, Begini Respons Ali Zamroni

"Ya, harus mundur dong, kalau tahu malu tuh rektor-rektor lainnya yang pada jadi komisaris. Fokus sebagai pendidik saja, jangan malah jadi pelaku bisnis," ucap Arief kepada JPNN.com, Jumat (23/7).

"Yang saya sedih, mereka di BUMN cukup untuk menambah bakul nasi keluarga saja, to be frankly, posisi mereka sebagai komisaris bagaikan boneka cadangan saja kok," lanjut ketua umum FSP BUMN Bersatu itu.

BACA JUGA: Ssst, Kejaksaan Menghentikan Penyelidikan Korupsi Proyek Ini, Alasannya...

Arief juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri BUMN Erick Thohir yang dinilai sudah bikin kegaduhan di tengah pandemi Covid-19.

Dia menilai kegaduhan akibat kebijakan ngawur Erick melantik Ari Kuncoro dan para raktor lainnya sebagai komisaris BUMN telah mengganggu konsentrasi Jokowi menangani pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Penjual Kartu Vaksin Palsu Tertangkap, Ini Lho Para Pelakunya

"Jokowi harus copot Erick Thohir atau sebaiknya (Erick) juga mundur saja karena sudah bikin gaduh," ucap Arief.

Eks waketum Gerindra itu juga menyoroti perubahan Statuta UI yang dipayungi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang terbit setelah Rektor UI rangkap jabatan selaku wakil komisaris utama BRI.

Ketentuan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 itu tidak melarang rektor merangkap sebagai komisaris BUMN. PP pengganti PP Nomor 68 Tahun 2013 hanya melarang rektor rangkap jabatan sebagai direksi BUMN.

Sementara, PP Nomor 68 Tahun 2013 secara tegas melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.

"Saya jadi curiga, ya, aturan yang gampang diubah-ubah dan cepat banget di kantor presiden. Jangan-jangan Jokowi enggak pernah baca-baca lagi drafnya alias langsung teken," sebut Arief.

Makanya, kata dia, antara omongan Presiden Jokowi tentang tidak diperbolehkannya pejabat negara merangkap jabatan tidak sesuai dengan aturan yang ditandatanganinya.

"Eh, malah tanda tangan perubahan aturan menjadi boleh menjabat. Padahal, aturan atau klausul yang diubah enggak ada hubungan dengan kepentingan rakyat lho," pungkas Arief Poyuono. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler