jpnn.com, SORONG - Tim dari Polres Sorong Kota, Papua Barat menangkap pelaku pemalsuan kartu vaksin dan tes usap Covid-19 bagi pelaku perjalanan dari daerah itu.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menyebut jajarannya mengungkap dua kasus pemalsuan dokumen kartu vaksin dan tes usap Covid-19 dengan sejumlah tersangka.
BACA JUGA: Minibus Mencurigakan Dikejar Polisi, J Lolos, SH Tertangkap, Isi Mobilnya Mengejutkan
Kasus pertama terungkap pada 12 Juli 2021, di Bandara DEO Sorong.
Saat itu polisi menangkap dua tersangka yang masing-masing berinisial S dan I membuat.
BACA JUGA: Rumah S alias LIS Digerebek, Polisi Menemukan Tas Ransel di Loteng, Isinya Mengejutkan
Keduanya membuat hasil tes ucap Covid-19 dan kartu vaksin palsu untuk dijual seharga Rp 800.000
Selanjutnya pada 18 Juli 2021, tim Satgas Gakkum Polres Sorong Kota juga mengungkap dua penjual kartu vaksin Covid-19 palsu berinisial Z dan T.
BACA JUGA: Robert Membeber Temuan Mencengangkan soal TWK Pegawai KPK, Oalah
Untuk kedua pelaku S dan I dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 268 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang dengan ancaman pidana 14 tahun.
Sementara dua pelaku Z dan T yang menjual kartu vaksin palsu, dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, guna memastikan apakah masih ada pelaku yang lain yang juga terlibat bersama empat pelaku yang sudah diamankan," ucap AKBP Ary. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam