Penjual Kartu Vaksin Palsu Tertangkap, Ini Lho Para Pelakunya

Jumat, 23 Juli 2021 – 02:25 WIB
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan. Antara Papua Barat/Ernes Kakisina)

jpnn.com, SORONG - Tim dari Polres Sorong Kota, Papua Barat menangkap pelaku pemalsuan kartu vaksin dan tes usap Covid-19 bagi pelaku perjalanan dari daerah itu.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menyebut jajarannya mengungkap dua kasus pemalsuan dokumen kartu vaksin dan tes usap Covid-19 dengan sejumlah tersangka.

BACA JUGA: Minibus Mencurigakan Dikejar Polisi, J Lolos, SH Tertangkap, Isi Mobilnya Mengejutkan

Kasus pertama terungkap pada 12 Juli 2021, di Bandara DEO Sorong.

Saat itu polisi menangkap dua tersangka yang masing-masing berinisial S dan I membuat.

BACA JUGA: Rumah S alias LIS Digerebek, Polisi Menemukan Tas Ransel di Loteng, Isinya Mengejutkan

Keduanya membuat hasil tes ucap Covid-19 dan kartu vaksin palsu untuk dijual seharga Rp 800.000

Selanjutnya pada 18 Juli 2021, tim Satgas Gakkum Polres Sorong Kota juga mengungkap dua penjual kartu vaksin Covid-19 palsu berinisial Z dan T.

BACA JUGA: Robert Membeber Temuan Mencengangkan soal TWK Pegawai KPK, Oalah

Untuk kedua pelaku S dan I dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 268 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang dengan ancaman pidana 14 tahun.

Sementara dua pelaku Z dan T yang menjual kartu vaksin palsu, dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, guna memastikan apakah masih ada pelaku yang lain yang juga terlibat bersama empat pelaku yang sudah diamankan," ucap AKBP Ary. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler