Arief Poyuono Curiga Orang Dekat Jokowi Beri Perintah Penangkapan

Sabtu, 17 Oktober 2020 – 14:15 WIB
Arief Poyuono. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono mengaku sudah melobi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk membebaskan dua aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) yang ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kedua aktivis KAMI yang dibela Arief itu adalah Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

BACA JUGA: Arief Poyuono Anggap Pernyataan Prabowo Berpotensi Bikin Investor Asing Lari

Keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan.

"Yang pasti saya sudah sampaikan ke orang kepercayaan Pak Jokowi agar Syahganda dan Jumhur dibebaskan. Segera," ucap Arief saat dikonfirmasi jpnn.com, Sabtu (17/10).

BACA JUGA: Jogoboyo: Hati Arek-arek Suroboyo Menangis Melihat Aksi Bu Risma

Namun, mantan wakil ketua umum Partai Gerindra ini tidak menyebut siapa orang kepercayaan Presiden Ketujuh RI yang dia titipi pesan itu.

Arief berharap agar Syahganda dan Jumhur dibebaskan dari penahanan, dan kasusnya dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

BACA JUGA: Percakapan di Grup WA KAMI: Besok Wajib Bawa Bom Molotov

"Ya dibebaskan dulu yang penting, dan kemudian SP3 lah," tegasnya.

 Arief Poyuono menilai dua aktivis KAMI itu bukan bukan penjahat negara, dan bukan seorang teroris apalagi koruptor.

 "Artinya Kapolri harus melihat itu semua," ucap Arief.

Menurutnya, Syahganda dan Jumhur merupakan tokoh pergerakan demokrasi yang memang saat ini sedang berbeda pendapat dengan pemerintah, dan sering mengkritik pemerintah.

Namun, kata Arief, tujuan mereka mengkritik pemerintah bukan untuk makar, tetapi masih dalam koridor di sebuah negara demokrasi.

Apalagi, pemerintahan ini membutuhkan kritik supaya bisa dinilai kinerjanya.

 Selain itu, Arief juga meyakini bukan Presiden Jokowi yang memerintahkan penangkapan Syahganda dan Jumhur.

 "Saya curiga orang-orang dekat Jokowi yang memerintahkan mereka ditangkap dan ditahan," ungkap Arief.

 Pria kelahiran Jakarta, 4 Februari 1971 ini mengatakan, bila Syahganda dan Jumhur memang diduga melanggar UU ITE, maka diproses saja secara elegan.

 Polisi tinggal memanggil keduanya dan melakukan pemeriksaan untuk diklarifikasi soal tulisannya di media sosial.

"Diperiksa saja dulu, tidak perlu ditahan dan digelandang macam koruptor-koruptor, Djoko Chandra dan para bandar narkoba. Tidak (perlu) digelandang dan ditunjukkan pada publik," pungkas Arief Poyuono. (fat/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler