Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 – 10:11 WIB
Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja atau FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono polemik tentang kenaikan PPN 12 persen yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Tidak sedikit masyarakat yang menyayangkan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di tengah kelesuan ekonomi dan turunnya daya beli masyarakat.

BACA JUGA: Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025

Namun, Arief Poyuono menilai sebagian kecil masyarakat juga setuju dengan kebijakan pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen dengan berbagai argumentasi.

Sejumlah pertimbangan itu, seperti kondisi dunia yang sedang mengalami krisis, subsidi yang terlalu membebani keuangan negara, pembiayaan pembangunan infrastruktur peninggalan Jokowi, hingga pemerintah yang sedang berusaha memulihkan perekonomian negara.

BACA JUGA: Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya

"Terlepas adanya pro dan kontra di tengah masyarakat, pada akhirnya masyarakat dengan usaha dan perekonomian pas-pasanlah yang dipaksa harus kembali menelan pil pahit," kata Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Menurut Arief, keputusan ini memaksa masyarakat untuk percaya kepada pemerintah bahwa kebijakan yang diambil akan selalu memihak masyarakat kecil bukan justru sebaliknya.

BACA JUGA: Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman

Arief menyebut kenaikan PPN dari 11 ke 12 bukanlah kebijakan baru, karena ketentuannya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, pada Bab IV Pasal 7 Ayat (1) tentang PPN.

Lalu, dalam Pasal 7 Ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen dan perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Setelah pengesahan UU HPP, tarif PPN mengalami kenaikan sebesar 1 persen dari sebelum perubahan ditetapkan sebesar 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Di mana (saat itu) PPN naik di kala pandemi Covid-19 yang masih menjadi bayangan hitam untuk perekonomian masyarakat, belum lagi harga BBM yang naik dan kelangkaan minyak goreng," ujar Arief.

Arief menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu usaha pemerintahan Presiden Prabowo dalam meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak dalam pembiayaan untuk program-program yang dijanjikan dalam kampanye.

"Salah satu program makan gratis dan bayar utang negara yang menumpuk, yang memang pajak dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.

Dia mengatakan bahwa rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15 persen, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan yang lain-lain. Nah, PPN di Indonesia yang akan naik jadi 12 persen pada 2025 masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

"Hal ini memberikan celah untuk meningkatkan tarif tersebut guna menambal beban keuangan negara serta memperkuat pondasi perpajakan, karena pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar saat ini," ujar Arief.

Arief meyakini Presiden Prabowo dalam pengambilan kebijakan ini tentu saja tidak terburu-buru, dan didasarkan oleh asas keadilan dan tepat sasaran guna menjaga kepentingan masyarakat tetap dikedepankan.

Kebijakan ini menurutnya bagian transformasi dari segi perpajakan di Indonesia dalam peningkatan penerimaan negara, dan diharapkan mampu menjadi salah satu jalan baik menuju kesejahteraan serta kemakmuran rakyat Indonesia.

Arief mengatakan kenaikan pajak PPN memang akan punya dampak terhadap perekonomian nasional, tetapi dia meyakini bahwa nantinya akan terjadi keseimbangan dalam perekonomian dan sistem pasar di Indonesia.

"Contoh saja saat subsidi BBM dikurangi dan harga BBM dinaikkan oleh Jokowi, toh, akhirnya pasar dan perekonomian rakyat mencari keseimbangan dan kemiskinan justru menurun juga," ucapnya.

Untuk itu, Arief berpendapat kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen perlu disikapi secara bijak. "Dan, elite politik yang justru lebih tahu keadaan Keuangan negara tidak perlu jadi kompor meleduk," kata Arief.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler