Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025

Kamis, 26 Desember 2024 – 21:23 WIB
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Daniel Ramalho/AFP

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu Surya Vandiantara menilai Presiden Prabowo Subianto sejatinya bisa turun tangan menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal," kata Surya, Kamis (26/12).

BACA JUGA: Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP

Kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, ketentuan itu bisa diubah jika ada kemauan politik dari Presiden Prabowo melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2025.

BACA JUGA: Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya

UU HPP yang disahkan pada era Presiden Jokowi pun telah memberi ruang bagi perubahan tarif PPN.

"Dalam pasal 7 ayat 3 UU HPP, diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen," tutur Surya.

BACA JUGA: Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan

Kemudian pada pasal 7 ayat (4) UU HPP dijelaskan bahwa perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah, setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

"Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui mekanisme APBN Perubahan," kata Surya.

Dia menambahkan, dalam UU APBN 2025 juga tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN perubahan, apabila terdapat perubahan-perubahan kebijakan fiskal.

Hal itu diatur dalam Pasal 42 UU APBN 2025. Surya pun meyakini, Presiden Prabowo akan mendapat dukungan penuh dari DPR jika mengajukan perubahan ini.

"Hampir seluruh fraksi di DPR kini adalah bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran," ujarnya.

Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, maka pemerintah tinggal menerbitkan PP tentang tarif PPN.

"Artinya hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN," tutur Surya. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler