jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyatakan keluarnya tiga organisasi buruh yakni KSPSI AGN, KSPI, dan FSP Kahutindo, dari tim teknis pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan bentukan Kemenaker akan menimbulkan persoalan besar.
Menurut dia, hal itu jadi tidak bisa mewakili kesepakatan tripartit yang terwakili oleh kaum pekerja. Apalagi, lanjut Arief, dalam tripartit tersebut Kemenaker tidak melibatkan para pekerja di sektor BUMN yang juga akan menjadi bagian kelas pekerja yang harus mengikuti hasil RUU Ciptaker di dalam klaster ketenagakerjaan jika sudah diundangkan.
BACA JUGA: Kesepakatan Pengusaha, Buruh, dan Pemerintah jadi Kunci RUU Cipta Kerja
Arief menegaskan bahwa ini akan menjadikan kegagalan kembali dari menteri tenaga kerja untuk terciptanya UU Ciptaker dalam klaster ketenagakerjaan.
"Di mana, jika draf RUU Ciptaker yang terkait klaster ketenagakerjaan dipaksakan diundangkan, maka bisa menimbulkan gejolak politik dan sosial serta penolakan dari kaum buruh dan pekerja," kata Arief dalam keterangannya, Rabu (15/7).
BACA JUGA: Ada Ataupun Tidak Covid-19, RUU Cipta Kerja Penting Untuk Tekan Angka Pengangguran
Arief mengatakan Apindo atau Kadin juga seharusnya lebih bijak dan tidak melulu hanya memperjuangkan kepentingannya saja dalam RUU Ciptaker untuk klaster ketenagakerjaan.
Sebab, ujar Arief, bila nantinya UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan hanya menghasilkan penurunan hak-hak kaum bekerja yang sudah ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akan berdampak juga pada tingkat kesejahteraan para kaum buruh di Indonesia.
BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Untuk Melindungi Pekerja di Berbagai Sektor
"Pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang selama ini 50 persen ditopang dari sisi konsumsi masyarakat," paparnya.
Ia menjelaskan dari tripartit ini juga terlihat sekali Kemenaker yang mewakili pemerintah terlalu banyak mengakomodasi kepentingan kaum pengusaha yang diwakili Apindo dan Kadin.
Menurut dia, organisasi pekerja yang tidak mundur dari tripartit pembahasan RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan bisa jadi diduga sudah gembos dari awal.
Arief mengatakan RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan memang tujuannya baik untuk menyeimbangkan kepentingan kaum pengusaha dan kaum pekerja sebagai oli mesin ekonominya sebuah negara untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang stuck selama ini.
"Namun, bila hanya satu sisi mesin ekonomi saja yang diberi oli sementara satu sisi tidak diberikan oli, ya akhirnya mesin tidak bisa bergerak laju," katanya.
Karena itu, kata dia, keluarnya ketiga organisasi buruh yang keterwakilannya cukup besar, serta tidak adanya pelibatan pekerja di sektor BUMN, menunjukkan kalau menaker tidak punya sense of crisis dalam bekerja.
Apalagi, ujar Arief, penundaan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker itu akibat kesalahan besar Kemenaker yang dari awal tidak mengelar tripartit untuk membahas draf RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.
"Yang harusnya RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan sudah bisa disahkan tiga bulan yang lalu akhirnya jadi molor," papar Arief.
Nah, Arief menegaskan kalau sudah begini bagaimana investasi akan bertumbuh di Indonesia jika tidak ada kepastian hukum dan perlindungan yang jelas bagi investor luar negeri dan kaum buruh. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy