Arief Poyuono Sebut Omnibus Law Hapus Kekuasaan Pemda

Rabu, 11 Maret 2020 – 19:22 WIB
Arief Poyuono. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bersatu Arief Poyuono menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebenarnya dibuat lebih untuk ibu kota baru.

Terutama untuk mengambil lahan-lahan garapan milik rakyat yang tidak pernah diberikan sertifikat. Selain itu, juga mengambil lahan-lahan milik adat ketika akan digunakan untuk pembangunan ibu kota baru nantinya.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Lengkap terkait Penegakan Hukum Lingkungan di RUU Omnibus Law

Arief menduga dalam pembangunan ibu kota baru akan banyak terjadi sengketa lahan masyarakat dengan investor asing yang akan turut serta.

"Akan banyak nantinya lahan-lahan garapan masyarakat di daerah lain yang selama ini jadi sumber pendapatan masyarakat petani akan diambil dengan mudah mengunakan UU Omnibus law," kata Arief, Rabu (11/3).

BACA JUGA: RUU Omnibus Law, Tak Ada yang Bisa Bermain-Main lagi di Urusan Amdal

Arief menambahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja akan menghapuskan kekuasaan pemerintah daerah dalam mengelola daerah dengan sistem otonomi daerah.

Misalnya, dia mencontohkan, izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang harusnya menjadi hak dari pemda daerah mengeluarkan izinnya. "Dengan omnibus law sudah tidak berlaku lagi," tegas wakil ketua umum Partai Gerindra itu.

Padahal, lanjut Arief, amdal dalam hal pengunaan lahan untuk investasi itu tidak hanya dinilai dari sisi ekonominya saja, tetapi sosial, budaya dan kearifan lokal di setiap daerah.

"Itulah gunanya pemberlakuan otonomi daerah yang memberikan otoritas bagi kepala daerah untuk mengelola dan mengatur daerahnya sesuai adat istiadat dan kearifan lokal budaya yang ada," katanya.

Arief melanjutkan Omnibus Law UU Cipta Kerja juga digunakan untuk mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. "Dengan dalih satu paket dengan investasi yang ditanamkan negara asing," tegasnya.

Arief menambahkan harusnya Omnibus Law UU Cipta Kerja itu salah satunya berisi supaya pejabat negara dan BUMN tidak mudah dikriminalisasi dengan UU Tipikor karena menjalankan perintah dan program-program pemerintah. "Omnibus law juga harusnya menghapuskan PP poligami untuk ASN," ungkap dia.

Selain itu, lanjut Arief, Omnibus Law UU Cipta Kerja harusnya untuk mengembalikan undang-undang tentang keuangan dan ekonomi agar tidak liberal.

"Misalnya bagaimana merubah UU dan PP yang bisa memudahkan aliran dana hasil-hasil output ekonomi Indonesia keluar dari Indonesia," jelasnya.

Namun, sesal Arief, Omnibus Law UU Cipta Kerja dibuat malah untuk mempermudah bajak laut asing merampok dengan kapal-kapal besar. "Bukan untuk melindungi kekayaan negara dan mensejahterakan rakyat," tegasnya.

Menurutnya, Amerika Serikat dan negara lain juga pernah menerapkan omnibus law tetapi untuk melindungi kepentingan rakyat dan ekonominya. "Jadi tidak ada jalan selain semua lapisan masyarakat harus menolak omnibus law dan turun ke jalan-jalan," pungkasnya. (boy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler