Arief Poyuono Serahkan Bukti Pelanggaran Ma'ruf Amin ke MK

Selasa, 25 Juni 2019 – 18:24 WIB
Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono. Foto: rmol.co

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu ternyata telah menyodorkan dokumen terkait dugaan pelanggaran oleh KH Ma'ruf Amin selaku pejabat perusahaan pelat merah, ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden di Pilpres 2019.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Fransiskus Xaverius Arief Poyuono. Dia menerangkan bahwa organisasinya memposisikan diri sebagai sahabat pengadilan (Amicus Curriae).

BACA JUGA: Ingat ! Polisi Tegaskan Tak Boleh Ada Aksi di Gedung MK

Dokumen tersebut diklaim Arief telah sampai ke tangan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan perkara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Suratnya sudah diserahkan kemarin siang," ucap Arief kepada JPNN.com, di Jakarta pada Selasa (25/6).

BACA JUGA: Kubu Prabowo Tak Persoalkan MK Percepat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

BACA JUGA: Refly Harun Pastikan Ma'ruf Amin Berpeluang Didiskualifikasi

Dalam posisinya sebagai sahabat pengadilan, FSP BUMN Bersatu mengingatkan dan memberikan masukan berupa dalil-dalil hukum serta Undang-Undang yang menyangkut BNI Syariah adalah anak perusahaan BUMN yang merupakan BUMN.

BACA JUGA: 13.747 Aparat TNI-Polri Diterjunkan Kawal Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Dalam surat yang diserahkan ke hakim MK, kata Arief, ada tambahan dokumen berupa Akta Notaris tentang hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) BNI Syariah Tahun 2018, di mana KH Maruf Amin menduduki jabatan Dewan Pengawas di BNI Syariah.

Posisi tersebut diduduki cawapres yang mendampingi Joko Widodo alias Jokowi, bukan diangkat oleh MUI, tapi hasil RUPS BNI Syariah atas perintah Pejabat Bank BNI yang mendapatkan surat kuasa subtitusi dari Direksi Bank BNI. Di mana Bank BNI sebagai badan hukum telah menerima juga surat kuasa subtitusi pemegang saham dari Kementerian BUMN.

"Penyerahan bukti untuk memperkuat bahwa Cawapres KH Maruf Amin sudah melanggar UU Pemilu dengan tidak memenuhi syarat utama sebagai syarat mandatori yang harus dipenuhi oleh Pejabat BUMN (Dewan Pengawas) untuk mundur jika mencalonkan diri sebagai Cawapres," jelas Arief.

Dalam surat Amicus Curriae yang disampaikan kepada 9 hakim MK tersebut, tambah Arief, FSP BUMN Bersatu juga memohon agar lembaga penjaga konstitusi tersebut dalam putusannya mendiskulifikasi Ma'ruf Amin sebagai cawapres yang berpasangan dengan Jokowi.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Putusan MK, Wiranto: Kalau Bikin Kerusuhan, Pasti Kami Tangkap


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler