jpnn.com, TANGERANG - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tangerang, Banten, segera dicairkan.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pemkot akan mengikuti aturan pemerintah pusat. Jika sudah waktunya, THR seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkot Tangerang akan dibayarakan.
BACA JUGA: Warga Jatim yang Belum Dapat THR Lapor Saja ke Posko Ini
“Pastinya akan segera dibayarkan THR untuk ASN. Kalau memang sudah ada aturannya, sudah siap maka wajib untuk membayarakan THR mereka karena itu hak mereka,” ujar Arief, Senin (26/4).
Arief menambahkan, Pemkot Tangerang tidak akan menunda-nunda pembahayaran THR untuk ASN.
BACA JUGA: Pembunuh Wanita Muda di Petojo Ditangkap, Tak Disangka, Pelaku Ternyata
Pemerintah pusat sudah mewajibkan pembayaran THR untuk ASN dilakukan maksimal sepuluh hari sebelum Lebaran.
“Kalau bisa dicepetin bayarnya, ngapain ditunda. Apalagi kalau itu sudah dianggarin dan ada ketentuannya. Jadi tidak perlu lagi ditunda dan wajib hukumnya membayarakan THR kepada seluruh ASN,” katanya.
Selain ASN, untuk perusahaan swasta juga wajib membayarakan THR kepada karyawannya. Jangan sampai para karyawan swasta di hari raya Idulfitri mereka tidak menerima THR.
Jika memang tidak mendapatkan THR, maka karyawan swasta bisa lapor ke posko yang ada di Dinas Ketenagakerjaan.
“Seluruh perusahaan swasta yang ada di Kota Tangerang wajib membayarakan THR kepada seluruh karyawannya. Jika tidak membayarakan, maka pihak perusahaan akan dipanggil melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dimintai keterangan,” katanya. (ran/tangerangekspres)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti