BACA JUGA: Video Porno Beredar, Ariel-Tari Belum Pernah Bicara
Pacar Luna Maya itu harus mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri hingga 40 hari ke depan"Masa penahanan tahap pertamanya diperpanjang karena permohonan penangguhan penahanannya belum dikabulkan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Senin (12/7)
BACA JUGA: Wakil Rakyat yang Kian Malas...
Pemeriksaan terhadap Ariel yang belum selesai, menjadi alasan penolakan penangguhan penahanan itu
Penolakan tersebut, tak ayal membuat pihak Ariel kecewa
BACA JUGA: Boediono Menyanyi Dengan Hati
Maklum mantan vokalis Peterpan itu berharap bisa keluar dari tahanan sampai kasus video pornonya dengan Luna Maya dan Cut Tari disidangkan"Surat permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan sejak minggu lalu," kata salah satu tim pengacara Ariel, Aga Khan
Sebagai informasi, Ariel ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno 22 Juni lalu dan langsung ditahanPenahanan tahap pertama berjangka waktu 20 hari itu seharusnya berakhir Senin (12/7) kemarin.
Namun, karena penangguhan penahanan yang diajukannya tidak disetujui, maka Ariel akan mendekam lebih lama di tahanan Mabes PolriBeredar kabar, bahwa tidak disetujuinya perpanjangan penahanan itu juga disebabkan karena Ariel tak juga mengakui perbuatannya sehingga mempersulit tim penyidik untuk menuntaskan kasus ini.(eos/fuz/zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Belum Sampaikan Hasil Evaluasi dan Grand Design
Redaktur : Tim Redaksi