Ariel Harus Mendekam Lebih Lama

Selasa, 13 Juli 2010 – 11:40 WIB
JAKARTA- NAZRIL Irham atau akrab disapa Ariel harus memendam keinginannya untuk menghirup udara bebasPasalnya, penangguhan penahanan yang diajukannya ditolak pihak kepolisian

BACA JUGA: Video Porno Beredar, Ariel-Tari Belum Pernah Bicara

Pacar Luna Maya itu harus mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri hingga 40 hari ke depan


"Masa penahanan tahap pertamanya diperpanjang karena permohonan penangguhan penahanannya belum dikabulkan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Senin (12/7)

BACA JUGA: Wakil Rakyat yang Kian Malas...



Pemeriksaan terhadap Ariel yang belum selesai, menjadi alasan penolakan penangguhan penahanan itu


Penolakan tersebut, tak ayal membuat pihak Ariel kecewa

BACA JUGA: Boediono Menyanyi Dengan Hati

Maklum mantan vokalis Peterpan itu berharap bisa keluar dari tahanan sampai kasus video pornonya dengan Luna Maya dan Cut Tari disidangkan

"Surat permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan sejak minggu lalu," kata salah satu tim pengacara Ariel, Aga Khan

Sebagai informasi, Ariel ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno 22 Juni lalu dan langsung ditahanPenahanan tahap pertama berjangka waktu 20 hari itu seharusnya berakhir Senin (12/7) kemarin.

Namun, karena penangguhan penahanan yang diajukannya tidak disetujui, maka Ariel akan mendekam lebih lama di tahanan Mabes PolriBeredar kabar, bahwa tidak disetujuinya perpanjangan penahanan itu juga disebabkan karena Ariel tak juga mengakui perbuatannya sehingga mempersulit tim penyidik untuk menuntaskan kasus ini.(eos/fuz/zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Belum Sampaikan Hasil Evaluasi dan Grand Design


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler