Arif Rachman Cerita Ancaman Ferdy Sambo, Baiquni: Yakin, Bang?

Rabu, 19 Oktober 2022 – 16:10 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Arif Rachman Cerita Ancaman Ferdy Sambo, Baiquni: Yakin, Bang?

AKBP Arif Rachman Arifin langsung menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo seusai bertemu Ferdy Sambo di ruangan kerja Lantai 1 Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Menangis Seusai Bilang: Kenapa Kamu Tak Berani Menatap Mata Saya?

AKBP Arif Rachman merupakan salah satu terdakwa perkara perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Yosua, yang hari ini (19/10) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya membeberkan mengenai perintah Ferdy Sambo kepada Arif agar menghapus isi rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup saat eks Kadiv Propam itu tiba di rumah Duren Tiga.

BACA JUGA: Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Mbakmu Pakai Celana Pendek, Pahanya Diraba

Perintah Ferdy Sambo kepada Arif disampaikan dengan nada tinggii, disaksikan Brigjen Hendra Kurniawan.

Saat itu, Arif sampai tidak berani menatap mata Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Inilah Dialog Brigjen Hendra Kurniawan dengan AKBP Ari Cahya Tim CCTV KM 50

Setelah itu, Arif Rachman menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di pantry ruangan kerja Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli 2022, malam.

Kepada Baiquni dan Chuck, Arif mengatakan bahwa Ferdy Sambo meminta menghapus isi file rekaman CCTV yang tersimpan di laptop.

Adapun rekaman yang ada di laptop Kompol Baiquni itu merupakan bukti yang membantah skenario Ferdy Sambo ihwal insiden kematian Brigadir Yosua.

"Untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin," kata Arif sebagaimana dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Yang dimaksud berempat, yakni Arif, Ridwan Soplanit, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo, yang telah melihat rekaman CCTV.

Baiquni kemudian menanyakan kebenaran ancaman Ferdy Sambo itu. "Yakin, Bang?" tanya dia.

Menurut jaksa, seharusnya Baiquni, Chuck, dan Arif jangan menghiraukan ucapan Ferdy Sambo.

"Namun, perbuatan saksi Baiquni Wibowo tetap dilakukannya dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," tegas jaksa.

Keesokan harinya, Baiquni Wibowo menemui terdakwa Arif Rachman di dalam mobil dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih.

"Kemudian, Baiquni Wibowo meletakkan laptop tersebut di jok belakang sopir. Setelah itu, saksi Baiquni Wibowo pergi meninggalkan Arif Rachman," ucap jaksa.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Hendra Kurniawan menelepon Arif Rachman melalui panggilan WhatsApp.

Saat itu, Hendra menanyakan perihal permintaan Ferdy Sambo sudah dilaksanakan atau belum.

Dengan kalimat, “Rif, perintah kadiv sudah dilaksanakan belum?"

Arif Rachman menjawab, “Sudah dilaksanakan, Ndan”.

Arif Rachman Mematahkan Laptop 

Pada Jumat (15/7), Arif dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya.

Laptop pecah menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi.

Selanjutnya, memasukkannya ke kantong warna hijau dan diletakkan di jok depan mobil.

"Kantong yang berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," kata jaksa.

Pada Senin (8/8) sekitar pukul 17.00 WIB, Arif Rachman menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian tersebut kepada penyidik Dirtipidum Bareskrim dengan sukarela. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler