jpnn.com, JAKARTA - Aris Tangkelabi Pandin, terdakwa penyiram enam anjing menggunakan cairan kimia jenis soda api dan menyebabkan lima di antaranya kehilangan nyawa divonis menjalani masa percobaan selama 6 bulan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Aris Tangkelabi Pandin terbukti secara sah dan telah melakukan tindak pidana penganiayaan hewan.
“Apabila dalam kurun waktu 6 bulan itu terdakwa melakukan tindak kriminal, dipastikan terdakwa langsung menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Wadji Pramono membacakan putusan untuk kasus penganiayaan hewan di Ruang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
BACA JUGA: Detikâdetik Feni Disiram Suaminya dengan Air Keras, Sadis!
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa Aris harus menjalani masa percobaan selama 6 bulan
Selain itu, Aris juga harus membayar denda dan jika tidak membayar hukuman itu harus digantikan dengan hukuman pidana kurungan.
BACA JUGA: Makhluk Haus Darah di Taput Teridentifikasi, Begini Penjelasan BBKSDA
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 1.000.000 dan apabila denda pidana itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Wadji.
Hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang mengharapkan Aris menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 bulan dan membayar denda sebesar Rp 2.000.000.
BACA JUGA: Kakek Ini Empat Kali Cabuli Pembantu, Ternyata Begini Modusnya
Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu buah gelas berwarna biru yang digunakan Aris untuk menyiram keenam ekor anjing itu harus dimusnahkan.
Menanggapi vonis tersebut, Ketua Yayasan Natha Satwa Indonesia Davina Veronica mengatakan pihaknya masih berharap terdakwa Aris mendapatkan hukuman yang lebih berat dari putusan Hakim.
Yatasan ini sebagai pihak pelapor kasus penganiayaan terhadap enam ekor anjing itu
"Kami memang menang (karena Aris dinyatakan bersalah), tetapi kami tidak puas. Karena orang-orang dapat melihat ini sebagai celah dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan," ujar Davina.
Sementara itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) Andri yang menangani kasus ini akan melakukan banding agar tuntutannya dapat terpenuhi.
BACA JUGA: Dua Mahasiswa Tertangkap Basah Berbuat Terlarang, Mengaku sudah Tiga Kali
"Kami harus lakukan upaya maksimal, sebisa mungkin kami lakukan upaya terakhir dengan mengajukan banding. Mudah-mudahan dapat dikabulkan sehingga masyarakat tidak lagi melakukan penganiayaan hewan," ujar Andri saat ditemui usai sidang berlangsung.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi