Kakek Ini Empat Kali Cabuli Pembantu, Ternyata Begini Modusnya

Selasa, 23 Juni 2020 – 01:59 WIB
Tateng Sumarna, 62. Foto: Polsek Tungkal Jaya via Tomi/sumeks.

jpnn.com, SUNGAI LILIN - Tateng Sumarna, 62, warga Kecamatan Tungkal Jaya, Muba, Sumsel, ditangkap polisi lantaran mencabuli pembantunya sebut saja namanya Bunga, 14.

Padahal Bunga terhitung kerabat jauh pemilik usaha tenda dan pelaminan itu.

BACA JUGA: Dikepung Warga, Iyit Nekat Terjun dari Gedung 10 Meter

Buah perbuatannya membuat Bunga trauma dan menguak aib yang menimpanya.

Tateng kemudian anggota Polsek Tungkal Jaya, dan akhirnya menyerahkan diri, Senin (22/6) sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Makhluk Haus Darah di Taput Teridentifikasi, Begini Penjelasan BBKSDA

Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Ipda Apriansyah menerangkan, kasus bermula saat orang tua korban datang mengadukan kasus tersebut ke pihaknya.

Terungkap bahwa korban mengaku sudah empat kali dicabuli pelaku.

BACA JUGA: Dukun Cabul Suruh Ibu Muda Mandi di Area Perkebunan Karet, Ternyata Cuma Modus

Diceritakan, tahun 2019 lalu korban putus sekolah, lalu datanglah tersangka menawarkan diri agar korban tinggal di rumahnya untuk bantu-bantu di rumah dan belajar usaha.

Lalu, Januari 2020 tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Ajakan tersebut ditolak korban, pelaku kemudian mengancam korban dan akan dibunuh jika menolak.
Terakhir korban saat sedang membersihkan ruang tamu.

“Tersangka melakukan saat di rumah sepi tidak ada orang, korban tidak tahan akhirnya mengeluh kepada tetangganya. Dari situ terungkap dan pihak keluarga melaporkan kasusnya,” tukasnya.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka masih dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76D & 76E Jo Pasal 81 ayat (1) & (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Kematian Dua Bocah Bersimbah Darah di Areal Sekolah, Oh Ternyata

Sebagaimana dirubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(kur)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler