jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait mengatakan saat ini Indonesia mengalami darurat kejahatan pada anak, khususnya kejahatan seksual.
Pernyataan pria 56 tahun itu bukan tanpa dasar. Berdasar data KPA, ada 4.726 pelaporan perkara anak sejak 2014.
BACA JUGA: Murid Terkunci Sendirian di Kelas, Orang Tua Ngamuk
Sebanyak 51,7 persen adalah kejahatan seksual. Keterangan tersebut diperkuat data dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menunjukkan bahwa kejahatan seksual pada anak mencapai 52,7 persen dari total perkara.
DKI Jakarta menempati urutan pertama, disusul Jatim pada posisi kedua.
BACA JUGA: Layanan Istri Mengecewakan, Anak SD Jadi Pelampiasan
Yang mengkhawatirkan, kejahatan itu tidak lagi dilakukan perorangan. Banyak pelaku kejahatan seksual yang beraksi secara berkelompok.
"Fenomena gang rape ini kerap terjadi di Jatim," kata Arist.
BACA JUGA: Komnas PA Minta Situs Berbau Seks Diblokir
Banyak kasus yang terjadi di sejumlah kota seperti Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, dan Batu.
Karena itu, dia berharap ada perhatian khusus. Bahkan, pihaknya mengusulkan gagasan yang akhirnya diundangkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016.
Perubahan tersebut menyangkut peningkatan pidana pokok dari kejahatan terhadap anak.
"Kami ingin orang dewasa yang melakukan kejahatan terhadap anak bisa dihukum berat," ujarnya.
Dalam peningkatan pidana itu, hukuman yang semula minimal lima tahun ditambah menjadi sepuluh tahun.
Hukuman maksimalnya menjadi 20 tahun. Bahkan, jika unsurnya terpenuhi, hukuman bisa lebih berat.
Khususnya kejahatan yang dilakukan berulang-ulang dan mengakibatkan cacat permanen atau kematian.
''Hukuman kebiri dengan suntik kimia atau pasang cip bisa diterapkan," tegasnya. (aji/c18/fal/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia