jpnn.com - jpnn.com - Reskrim Polrestabes Surabaya meringkus Temmy Bambang Dirgantoro (45) warga Pakal, Surabaya.
Tersangka yang bekerja sebagai office boy di sebuah perusahaan swasta itu diamankan atas tindak asusilanya mencabuli seorang bocah SD, sebut saja Bunga, berusia 8 tahun.
BACA JUGA: Enam Bocah Jalani Sidang Kasus Kalibokor
Peristiwa ini terjadi pada Oktober 2015. Saat itu korban berada di rumah seorang diri, ditinggal ayahnya kerja dan ibunya ke pasar.
"Hal tersebut dimanfaatkan tersangka, dengan mengiming-imingi korban kue dan uang untuk jajan di sekolah," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna.
BACA JUGA: KPK Panggil Pengadil untuk Saksi Saipul Jamil
Korban pun menurut saat dibawa masuk ke rumah. Di situlah, perbuatan bejat tersebut dilakukannya.
Peristiwa tersebut terbongkar setelah korban mengeluh alat vitalnya sakit.
BACA JUGA: Duh... Lima Bocah Dicabuli, Pelakunya Teman Sendiri
"Tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena selama ini istri tidak dapat memuaskan nafsu birahinya," imbuh Bayu.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomer 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadalah, Sudah Sebulan Predator Anak Berkeliaran
Redaktur & Reporter : Natalia