Arist Merdeka Sebut Hukuman Ini Sangat Pantas untuk Guru Mengaji yang Cabuli 10 Murid

Jumat, 17 Desember 2021 – 05:58 WIB
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat mendatangi Polres Metro Depok terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak, Kamis (16/12) sore. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, DEPOK - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut oknum guru mengaji di Depok berinisial MMS (52) yang mencabuli 10 muridnya sangat pantas mendapat sanksi kebiri.

Hal ini dikemukakan saat mengunjungi markas Polres Metro Depok untuk berkoordinasi terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Demi Korban Pria Bejat Ini, Arist Merdeka Sirait Datang ke Depok

"Selain pidana fisik, sanksi kebiri sangat pantas,” tegas Arist Merdeka, Kamis (16/12).

Menurutnya, sanksi kebiri dapat menjadi pertimbangan tuntutan jaksa dan penetapan pengadilan.

BACA JUGA: Arist Merdeka Sirat Mendesak Agar Pelaku Kejahatan Seksual Harus Menerima Hukuman ini

“Mereka tetap harus menyelesaikan pidana pokoknya, setelah itu dikenakan sanksi kebiri,” terangnya.

Arist Merdeka juga menyampaikan hukuman serupa juga pantas dikenakan pada pelaku pencabulan lainnya di Bandung, Tasikmalaya dan wilayah lainnya.

BACA JUGA: Arist Merdeka Mendesak Penyidik Polda Jatim Segera Menahan JE

“Saya rasa tidak berlebihan, karena tata laksananya juga sudah ada,” ungkapnya.

Aturan tersebut disebutkan Arist tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pemgumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

“Kalau misalnya tidak ada tuntutan di jaksa, hakim juga bisa berpendapat sesuai dengan hati nuraninya, apakah dapat dikebiri atau tidak,” ucapnya.

Sebelumnya, kedatangan Arist Merdeka Sirait ke Polres Metro Depok berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus guru mengaji di Depok yang melakukan kejahatan seksual kepada 10 muridnya.

“Kami berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk membuat assessment terhadap para korban, dan akan membuat trauma healing dalam waktu dekat,” bebernya.

Arist Merdeka mengatakan bahwa Kasat Reskrim Polres Metro Depok sudah memberikan peluang untuk memanggil korban jika memang memungkinkan.

Selanjutnya, koordinasi yang dilakukannya ini juga sebagai pendekatan hukum karena hingga kini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan.

“Jadi sumbangsih kami bisa menarik semua informasi yang dilaksanakan atau yang dialami oleh anak-anak tersebuut, karena kerja sama itu penting,” tuturnya. (mcr19/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler