jpnn.com, SURABAYA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengucap rasa syukur atas penetapan status tersangka untuk JE selaku pemilik SMA SPI.
Arist kemudian meminta agar penyidik Polda Jatim segera melakukan penahanan terhadap JE pada pemeriksaan berikutnya.
BACA JUGA: JE, Pemilik SMA SPI Resmi Berstatus Tersangka
"Setelah ini, JE akan dipanggil dengan status barunya sebagai tersangka. Sebaiknya polisi bisa menetapkan harus di tahan," ucap Arist Merdeka Sirait di Surabaya, Jumat (6/8).
Dia juga mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan dengan alasan agar pelaku tidak kabur.
BACA JUGA: Kasus Keluarga Akidi Tio, Kombes Supriadi Menyebut Nama Rudi, Siapa Dia?
"Kalau berlama-lama, pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti atau lari ke luar negeri," sambung pria berambut gondrong itu.
Terkait proses hukum tersangka JE, Artis mendesak agar dipercepat untuk masuk ke meja hijau.
BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Malah Jadi Pesuruh Bandar Narkoba, Bikin Malu Institusi
Dengan begitu, lanjut dia, para korban segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
"Kami mengawal kasus ini supaya tidak lama-lama. Kami juga berharap JPU menetapkan P21, sehingga bisa dilakukan proses penuntutan ke pengadilan," ujar Arist.
Sebagaimana diketahui, JE telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap muridnya di SMA SPI.
Saat ini, Komnas PA mencatat ada 14 anak yang diduga menjadi korban perbuatan pelaku. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra