Arist Merdeka Sirait Ungkap Keanehan Soal Putri Candrawathi Tidak Ditahan Polri, Jleb

Minggu, 04 September 2022 – 17:21 WIB
Putri Candrawathi & Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat mengikuti rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hingga saat ini Putri Candrawathi tak ditahan polisi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengomentari soal Polri yang tak menahan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.

Menurut Arist, pelaku kasus pembunuhan berencana yang sudah ditetapkan tersangka seharusnya segera langsung ditahan.

BACA JUGA: Info Terbaru Soal Istri Polisi Digerebek di Hotel Bintang 5, Pengakuan Suami Bikin Elus Dada

Arist juga menyoroti alasan pihak istri Ferdy Sambo yang meminta tidak ditahan karena alasan kemanusiaan serta memiliki balita.

"Bagaimana alasan kemanusiaan sementara pelaku justru tidak manusiawi telah membunuh Brigadir Yosua, di mana kemanusiaannya," kata Arist kepada JPNN.com, Jumat (2/9). 

BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi

Arist juga heran karena Putri Candrawathi bisa mengajukan penangguhan penahanan padahal belum ditahan.

"Ini belum ditahan sudah minta untuk penangguhan penahanan, lalu juga minta tahanan khusus. Ya, kan, agak aneh, belum ditahan seseorang sudah minta penangguhan penahanan, ada apa ini?," ujar Arist.

BACA JUGA: Analisis Prof Hibnu Soal Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Beda Keterangan hingga Rekonstruksi

"Apa ada ketakutan untuk menahan Putri? Itu, kan, jangan-jangan ada apa-apanya, kan, begitu," sambung Arist.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Tim Khusus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.

"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9).

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. 

"Pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.

Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan. 

BACA JUGA: Pria yang Digerebek Bareng Istri Polisi di Hotel Bintang 5 Bukan Orang Sembarangan, Dia Ternyata

"Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo), kan, juga sudah ditahan," katanya. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler