jpnn.com, SEKAYU - Terdakwa kurir narkoba 10 kilogram sabu-sabu Arjuna, 37, warga Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan bernapas lega.
Sebab, pria itu Arjuna lolos dari hukuman mati. Dia hanya divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sekayu, Jumat (29/10).
BACA JUGA: Istri Terlelap Tidur, Endang Malah Masuk Kamar Anak Tiri, Terjadilah
Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Tyas Listiani, S.H beranggotakan Andy Wiliam Permata, S.H, dan Liga Saplendra, S.H itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, yang menuntut terdakwa Arjuna dengan hukuman pidana mati.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Arjuna bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana kedua melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Seorang Wanita Muntah-Muntah, Teman Prianya Minta Tolong, Ternyata Cuma Modus
Selain dijatuhi hukuman 19 tahun penjara, terdakwa Arjuna juga diharuskan membayar denda Rp 1 Miliar subsider hukuman 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Arjuna yakni Nuri, S.H, mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lain.
BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
“Atas putusan tersebut kami terima,” kata Nuri.
Lebih lanjut dia menuturkan, meskipun putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim masih cukup tinggi bagi kliennya, hal tersebut sangat disyukuri karena jauh dari tuntutan JPU.
“Saya selaku penasihat hukum terdakwa merasa bersyukur atas putusan yang bacakan oleh Majelis Hakim, walaupun putusan tersebut masih tinggi, namun setidaknya tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yg menuntut pidana mati,” jelas dia.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Muba Habibi, S.H, mengatakan, pihaknya mengajukan upaya hukum lain yakni banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.
“Kami sudah sampaikan kepada pimpinan, petunjuk yang ada kami ajukan upaya hukum banding,” tegas Habibi didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat, S.H.
Sebelumnya, dalam dakwaan, JPU menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Arjuna dihubungi Ir (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dengan ongkos atau upah Rp 20 juta.
Tawaran itu diterima terdakwa dengan pergi ke arah C2 yang beralamatkan di Dusun VII Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, sekitar SPBU. Setibanya di lokasi, terdakwa dihubungi seseorang berinisial Ed yang memberitahukan akan ada orang lain menghubungi.
Selanjutnya, terdakwa dihubungi orang berinisial Dep dan bertemu dengan orang tidak dikenal menggunakan masker yang memberikan tas ransel. Setelah tas diambil terdakwa langsung menuju simpang C2 Desa Sri Gunung.
Saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, sekira pukul 01.00 WIB, Selasa (6/4/2021) terdakwa diadang pihak kepolisian dan ketika diperiksa di dalam tas ransel ditemukan barang bukti berupa 10 paket plastik warna hijau.
BACA JUGA: Kompolnas: Brigadir JO dan Bripda AS Adalah Pengkhianat
Lalu setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Ir (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Muba.(muh/palpres)
Redaktur & Reporter : Budi