Arjuna Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Bilang Begini

Jumat, 22 Oktober 2021 – 19:45 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SEKAYU - Arjuna, 37, terdakwa pembawa 10 kilogram sabu-sabu, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.

“Kemarin, tuntutannya sudah dibacakan oleh JPU dalam persidangan Kamis (21/10),” ujar Kasi Pidum Habibi, S.H, Jumat (22/10).

BACA JUGA: Pengakuan Wanita Berambut Pirang Ini Bikin Kapolrestabes Geleng Kepala

Habibi menjelaskan JPU menyatakan terdakwa Arjuna bersalah atas kepemilikan sabu-sabu dengan berat 10 kilogram.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Arjuna dengan Pidana mati,” tegas Habibi didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat, S.H.

BACA JUGA: Kombes Riko Sunarko Soal Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Medan

Sementara, kuasa hukum terdakwa yakni Nuri Hartoyo, S.H mengatakan pihaknya sangat menghargai JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.

“Akan tetapi, sebagai penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan penuntut umum. Saya ajukan pleidoi pada persidangan selanjutnya. Kami memohon kepada Majelis Hakim agar putusan hukuman mati tidak terjadi,” ujarnya.

BACA JUGA: Terungkap, Video Mesum Pelajar di Lahat Bukan Cuma Dua, Ya Ampun

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menjelaskan peristiwa bermula pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Arjuna dihubungi Ir (DPO) untuk mengambil sabu-sabu dengan ongkos atau upah Rp 20 juta.

Tawaran itu diterima terdakwa dengan pergi ke arah C2 yang beralamatkan di Dusun VII Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, sekitar SPBU. Setibanya di lokasi, terdakwa dihubungi seseorang berinisial Ed yang memberitahukan akan ada orang lain menghubungi.

Selanjutnya, terdakwa dihubungi orang berinisial Dep dan bertemu dengan orang tidak dikenal menggunakan masker yang memberikan tas ransel. Setelah tas diambil terdakwa langsung menuju simpang C2 Desa Sri Gunung.

Saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (6/4/2021) terdakwa diadang polisi dan ketika diperiksa di dalam tas ransel ditemukan barang bukti berupa 10 paket plastik berisi sabu-sabu.

BACA JUGA: Alek Sudah Ditangkap, Pelaku Utama Buron, Kompol Tri: Terus Kami Kejar ke Mana pun

Lalu setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Ir (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Muba. (boi/harianmuba.com)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler