jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Cut Intan Nabila mengungkap perasaannya setelah suaminya, Armor Toreador divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus KDRT.
Dia menganggap masalah tersebut kini telah selesai dan mengambil hikmah dari apa yang dialami.
BACA JUGA: Curhat Cut Intan Nabila Setelah Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara
"07 Januari 2025 sidang putusan kasus KDRT yang saya alami. Selesai sudah masalah ini, akan saya tutup dengan rapat dan menjadi pelajaran berharga untuk saya, dan untuk Intan lain di luar sana," tulis Cut Intan Nabila melalui akun miliknya di Instagram, Rabu (8/1).
Perempuan berusia 23 tahun itu kini ingin fokus terhadap proses perceraian dari Armor Toreador.
BACA JUGA: Armor Toreador Divonis 4, 5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Cut Intan Nabila
Menurut Cut Intan Nabila, apa yang dilewati belakangan ini terkadang membuatnya lelah hingga menangis.
"Saat ini proses perceraian saya sedang berjalan, ini berat, sangat berat bagi kehidupan saya, dalam satu waktu saya harus mengambil banyak keputusan besar, menjalani banyak proses persidangan menghadapi situasi asing," tambahnya.
BACA JUGA: KDRT Terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara
Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (7/1).
Majelis hakim yang diketuai Emi Tri Rahayu mengatakan Armor Toreador terbukti melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
"Kami memutuskan terdakwa Armor Toreador Gustifante bersalah dan dihukum kurungan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ungkap Emi Tri Rahayu dilansir Antara.
Menurutnya, Cut Intan Nabila sebagai korban KDRT yang dilakukan Armor Toreador, mengalami luka lebam dan trauma kejiwaan.
Selain itu, anak pasangan tersebut juga mengalami trauma kejiwaan akibat pertengkaran orang tua.
"Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi saksi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban," jelasnya.
Kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, menjelaskan bahwa kliennya telah menerima semua yang disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan.
Walau begitu, Armor Toreador masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi